
Jakarta (SL)-Komnas Perlindungan Anak, mengecam aksi Es (25) dan La (24), pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang melakukan hubungan ranjang dan dijadikan tontotan bagi anak anak tetangganya dengan bayaran Rp5000 rupiah. Kedua kini ditangkap Polres Tasikmalaya.
“Perbuatan mereka patut dikategorikan perbuatan biadab dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. Tidaklah berlebihan bahwa perbuatan pasutri muda ini juga dapat dikategorikan dengan perbuatan dan prilaku binatang,” kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait di Studio Komnas Anak TV dibilangan Pasar Rebo, Jakarta Timur Kamis (20/06), merespon perbuatan kejahatan seksual yang terjadi di Tasikmalaya.
Menurut Sirait, pasang suami itri muda iti sengaja mempertontonkan adegan ranjang kepada sejumlah anak usia 12 dan 13 tahun yang tinggal disekitar rumah pelaku. Perbuatan biadab itu berlangsung beberapa kali bahkan dilakukan di bulan Ramadhan. “Kelakuan tidak pantas dan diluar akal sehat manusia ini terbongkar setelah seorang anak menceritakan kejadian itu kepada guru ngaji di Kampungnya,” katanya.
Menurutnya, ada sekitar 7 orang anak yang rata-rata masih duduk dibangku Sekolah Dasar yang menjadi korban prilaku menyimpang seksual Pasutri ES dan LA. Adegan ranjang itu dilakukan di kamar rumah pasutri. Keduanya mempertontonkan adegan ranjang itu, dan memungut uang Rp 5.000 dari setiap anak.
“Anak-anak yang menonton adegan ranjang pasutri muda ini berudia 12 dan 13 tahun dan masih duduk dikelas 6 Sekolah Dasar,” kata Arist Merdeka Sirait, yang mendesak Polres Tasikmalaya untuk segera menahan pasutri muda ini untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya yang sengaja merusak kepribadian dan masa depan anak-anak disekitarnya.
Arist Meredeka Siari minta Penyidik Polres Tasikmalaya jangan ragu-ragu menerapkan ketentuan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumam pidana penjara minimal 20 tahun.
“Dan maksimal 20 tahun serta dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dan guna pemulihan traumatis para korban, Komnas Perlindungan Anak wilayah Jawa Barat segera menyiapkan tim psikolog berkordinasi dengan P2TP2A dan Dinas PPA Kabupaten Tasikmalaya,” Tambah Arist.
Untuk tidak terulangnya perbuatan yang memalukan ini, Komnas Anak sebutan lain dari Komnas Perlindungan anak segera menjadwal bertemu dengan Bupati Tasikmalaya dan jajarannya untuk membangun Gerakan Perlindungan Anak yang berbasis partisipasi masyarakat Tasikmalaya guna mengantisipasi dan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
“Atas peristiwa ini, mau tidak mau masyarakat Tasikmalaya harus digerakkan untuk mengepung para predator-predator kejahatan seksual terhadap anak dilingkunganya. Orangtua dan masyarakat lingkungan sosial anak tidak boleh permisif atas kejadian ini. Keluarga wajib mengalokasikan perhatian lebih serius lagi atas perubahan prilaku anak dilingkungan sosialnya,” kata Arist. (tribun/Red)