
Lampung Utara (SL)-Seorang ibu rumah tangga, Ra (26), warga Dusun Kali Sungkai, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, harus berurusan dengan Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, karena kedapatan menyimpan sejumlah paket kecil narkotika jenis shabu siap edar.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis shabu yang dilakoni oleh seorang ibu rumah tangga dengan inisial RA, (26), warga Dusun Kali Sungkai, Desa Negara Ratu, “Kami mendapatkan laporan dari warga bahwa ada aktifitas peredaran narkotika yang dijalani oleh RA,” ujar Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Muslikh, Kamis, (20/6/2019), melalui siaran persnya.
Mendapat informasi tersebut, lanjut AKP. Muslikh, pihaknya pun melakukan penyelidikan intensif. “Dari hasil penyelidikan bersama anggota didapati secara meyakinkan jika pelaku dengan sengaja menyimpan dan menyalahgunakan narkotika jenis shabu di kediamannya,” terang Muslikh.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan yang menguatkan, pada Rabu, (19/6/2019), malam, sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim bersama Kapolsek Sungkai Utara langsung melakukan penyergapan dan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku. “Pelaku kami amankan di kediamannya berikut barang bukti berupa sejumlah paket kecil narkotika jenis shabu siap edar,” terang Muslikh.
Disampaikan AKP. Muslikh, saat ini kasus dimaksud telah dilimpahkan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan. Barang Bukti yang turut diamankan bersama pelaku, berupa 18 paket kecil narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap (bong), tiga korek api, tiga unit HP, dan satu lembar KTP milik RA. (ardi)