
Bandar Lampung (SL)-Dua pelaku curanmor tersebut yakni M. Marzuki (32), dan Ahmad Setiono (38), warga gunung Pelindung, Lampung Timur, Keduanya, diserahkan oleh tokoh adat setempat pada Selasa (11/6/2019) sekitar pukul 22.00 WIB,
Keduanya karena ketakutan akan ditangkap, dan bujukan dari tokoh adat serta keluarga mereka. “Dua pelaku ini emang sudah lama jadi DPO kita,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung AKBP M. Barly, Jumat (14/6/2019).
Barly menambahkan, keduanya tercatat sudah melakukan pencurian sepeda motor puluhan, kali dan kerap beraksi di Bandar Lampung. Bahkan salah satunya di Labuhan Ratu, yang videonya viral di sosial media. “Keduanya ini merupakan Residivis yang sering keluar masuk penjara,” Katanya.
Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan oleh Polda Lampung dan jajaran Polresta Bandar Lampung, untuk menekan Pencurian dan menangkap para pelaku. (Red)