
Bandar Lampung (SL)-Akhirnya perkara Penganiayaan mantan supir Bupati Lampung Utara Yogi Andhika, hingga ia meninggal menemui titik terang.
Pasalnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Maulan, alias Bowo, ASN di Pemkab Lampung Utara. “Berkas sudah dinyatakan lengkap,” ujar Dirreskrimum Polda Lampung AKBP M. Barly, Jumat (14/6/2019).
Usai dinyatakan lengkap (p21), barang bukti dan juga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, sambil menunggu jadwal persidangan. “Pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah kemarin (red Kamis),” katanya.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menggelar rekonstruksi untuk kedua kalinya, terkait perkara penganiayaan Yogi Andhika, mantan supir pribadi pejabat di Lampung Utara.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan dilaksanakan di jalan Jati Baru, Durian Payung, di belakang bakso Sony pada, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.00 sampai 13.00. Total ada 54 adegan yang diperankan, mulai kedatangan korban Yogi Andhika ke rumah temannya atau saksi Arnold, yang merupakan TKP rekonstruksi.
Dari 54 adegan tersebut terlihat awalnya Yogi Andhika datang ke rumah Arnold, ternyata di sana ia disambut oleh tersangka Maulana Alias Bowo, seorang ASN Pemkab Lampung Utara, Mr. X pelaku yang tidak dikenal oleh Maulan, dan saksi Andri Wibowo.
Kemudian dari pantauan di lokasi, terlihat kalau Yogi Andhika dipukuli berulang kali, hingga berlumuran darah, lalu dibawa oleh Maulan alias Bowo, dan Mr X ke jalan utama depan bakso Sony, sebelum dimasukkan ke bagasi mobil dengan tangan terikat dan penuh luka lebam Akbar pukulan.
Usai rekonstruksi Wadirreskrimum Polda Lampung AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, rekonstruksi dengan menghadirkan saksi Arnold tersebut lantaran, petunjuk yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara tersebut. “Ya dalam rangka petunjuk jaksa, kita lakukan rekonstruksi,” ujarnya, Kamis (11/4/2019).
Saksi Arnold sendiri informasinya, sempat meninggalkan kediamannya cukup lama, dan tinggal di Bengkulu di rumah salah satu kerabatya, dan akhirnya ia diamankan pada Kamis (28/3/2019). Polda Lampung sempat kesulitan mencarinya sebagai saksi kunci, dan petunjuk jaksa untuk dihadirkan di rekonstruksi hingga persidangan nanti. “Intinya gini, saksi kan harus dipanggil, panggilan pertama sampai ketiga enggak ada harus kita jemput, dan dka pergi meninggalkan kediamannya, makanya kita cari,” katanya.
Sementara Jaksa Dari Kejati Lampung, Sabiin, yang Hadir dalam agenda rekonstruksi tersebut enggan berkomentar. “Silahkan langsung ke pimpinan,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum Keluarga Yogi Andhika meminta, agar berkas perkara tersebut cepat diselesaikan, dan pelaku lainnya bisa segera ditangkap. Apalgi, menurut Putri Maulan alias Bowo kini dielpaskan dari penahanan Polda Lampung dan menjadi tersangka tahanan wajib lapor, lantaran masa penahanan di tingkat penyidikan maksimal 120 hari sudah habis, dan berkas perkara belum juga lengkap. “Jangan ditunda lagi, semoga cepat disidang,” katanya. (Red)