
Bandar Lampung (SL)-Koordinator Presidium, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka, menyayangkan pernyataan anggota DPRD Provinsi Lampung Imer Darius, pasalnya situasi kehidupan sosial mayarakat di Lampung beberapa hari terakhir menghangat, ada beberapa agenda daerah yakni Pelantikan dan Pengangkatan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2019 -2024 berlangsung dengan meriah.
“Di tengah hiruk pikuk suka cita masyarakat Lampung tersebut, Publik di Lampung dihentakkan dengan adanya beban dan tanggungjawab keuangan yang harus dipikul oleh periodesasi kekuasaan dibawah kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam 5 (lima) tahun ke depan,” kata Gindha.
Menurut Gindha, dalam berbagai kesempatan pidato perdananya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa adanya defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun. Nilai ini sangat fantastis dan ini harus diselesaikan karena ini kewajiban daerah, jika tidak maka akan mengganggu kondisi dan kinerja serta keuangan pemerintah provinsi Lampung.
Pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun, diamini pula oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung dengan merinci bahwa beban anggaran Rp1,7 Triliun yang dimaksud meliputi dana pinjaman kepada PT.Sarana Multi Infrastrur (SMI) pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp 600 miliar ditambah bunganya sebesar Rp105 miliar sehingga menjadi Rp705 miliar.
Selain itu beban Pemerintah Provinsi Lampung yang lain adalah terkait pelepasan aset Waydadi tahun anggaran 2019 yang berpotensi batal terealisasi untuk masuk ke kas daerah sebesar Rp337 miliar. Disamping itu ada soal hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap pemerintah kabupaten/kota di tahun 2018 dimana berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Provinsi Lampung mempunyai kewajiban membayar DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp704 miliar.
“Dengan demikian, berdasarkan data di atas bahwa benar secara fakta hukum soal adanya defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai triliunan rupiah yang menghadang di depan Pemerintahan Propinsi Lampung yang baru tersebut,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Gindha, atas pernyataan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut di atas, Imer Darius sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, menyebutkan bahwa APBD Lampung 2019 justru surplus Rp115 miliar dan Pidato soal Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun adalah Hoax.
“Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung menyesalkan pernyataan saudara Imer Darius dan seharusnya sebagai wakil rakyat dan juga sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung memahami hal ini,” katanya.
“Apabila tidak sesuai dengan kenyataan apa yang disampaikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait defisit atau beban Pemprov Lampung yang nilainya mencapai Rp1,7 triliun di dalam pidatonya saat paripurna tersebut sebagai wakil rakyat yang memiliki hak untuk bicara harusnya beliau interupsi guna meluruskan pernyataan Gubernur tersebut bahwa itu “hoax”,” ujarnya.
Akan tetapi tidak, lanjutnya beliau lakukan dan atas statemen beliau yang seolah menutup mata terkait yang dijelaskan oleh Kepala Biro Keuangan Pemerintah Propinsi Lampung di atas dan mengatakan bahwa pernyataan Gubernur Lampung Hoax adalah sebuah bentuk kelemahan terhadap tanggungjawab. amanah rakyat, dimana idealnya seorang wakil rakyat harus mengetahui segala sesuatu termasuk kondisi Anggaran Pemerintahan di dalamnya.

Imer Darius Sebut Pernyataan Gubernur Hoax
Sebelumnya dilangsir media online fajarsumatera.co, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Imer Darius menegaskan bahwa Arinal Djunaidi menyebarluaskan informasi berkabut atau bisa dikategorikan hoaks soal defisit anggaran hingga Rp1,7 triliun. Padahal, kenyataan sesungguhnya adalah surplus Rp115 miliar.
Statement Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memberi sambutan pertamanya di Mahan Agung, pada Kamis lalu, mendapat reaksi keras dari legislator Imer Darius, Jumat (14/6). Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung ini menegaskan bahwa hasil audit laporan keuangan Pemprov pada LHP BPK 2020 atas laporan keuangan APBD 2019, tidak ada yang menyatakan bahwa provinsi ini defisit hingga menyentuh angka tersebut. Kenyataanyan APBD Lampung 2019 surplus hingga Rp 115 miliar.
Seharusnya Arinal memahami hal ini mengingat dia pernah menjabat sebagai Asisten sekda dan Sekda, juga merupakan bagian dan ketua tim anggaran Pemprov Lampung dari 2012-2014 dan 2014-2017. Kalaupun ada evaluasi dan koreksi, itu juga merupakan bagian dari upaya perbaikan dari apa yang telah dilakukannya sebagai pejabat di lingkungan pemprov sebelumnya dalam menjalankan pemerintahan. Pernyataan Imer tersebut mensikapi statement Arinal seusai menjalankan pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, pada beberapa hari sebelumnya.

Ismet Roni : Pernyataan Imer Bisa Dituntut
Ismet Roni, anggota DPRD Lampung dari Partai Golkar. Menurutnya, pernyataan gubernur bukan hoax tapi adalah fakta. “Yang dimaksud Pak Gubernur defisit itu adalah beban yang harus diselesaikan. Supaya dia (Imer) tahu, bahwa pemerintah itu terbebani,” ucap Ismet Roni.
Legislator yang kembali terpilih pada Pemilu 17 April 2019 itu, menerangkan, beban yang dimaksud adalah keharusan Pemprov membayar hutang PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp600 miliar lebih, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota hampir mencapai Rp700 miliar, dan pendapatan tidak masuk dari Way Dadi mencapai Rp400 miliar.
“Ini beban yang dimaksud oleh Pak Gubernur. Hutang PT SMI, beban yang harus diselesaikan ke tingkat II dari DBH, dan pendapatan yang tidak masuk dari Way Dadi. Pendapatan tidak masuk itu sudah di APBD. Itu sudah diprogramkan. Itu kan harus dibayarkan programnya. Defisit nggak itu? Defisit!,” tegas Ismet.
Idealnya, kata Ismet, hal tersebut dibahas pada forum anggaran dan tidak menjadi polemik. Dan forum itu ada pada pembahasan APBD Perubahan 2019 nantinya. “Itu maksud gubernur yang harus menjadi beban dia menyelesaikan. Dengan cara apa? Nanti gubernur yang membahasnya bersama-sama DPRD. Mungkin mengevaluasi program, kalau tidak prioritas ya dihilangin lah dalam APBD Perubahan,” kata Ismet
“Forumnya itu pembahasan anggaran. Bisa diuraikan berapa anggaran kita? berapa yang tidak terbayarkan?” lanjutnya. Ismet juga mengaku di sela-sela Paripurna Istimewa di DPRD Lampung, Jumat (14/6) siang, telah berbicara pada Imer Darius agar persoalan itu lebih detil dibahas dalam pembahasan APBD Perubahan supaya tidak menjadi polemik. Sebab, tundingan hoax bisa berbuntut hukum. “Bisa dituntut itu!,” tegasnya. (Red)