
Lampung Utara (SL)-Anton Sudarmono, calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang maju melalui Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabupaten Lampung Utara, membantah kabar dirinya menggunakan ijasah Strata-1 (S1) asli tapi palsu (aspal) saat dirinya mengikuti kontestasi Pemilu Serentak 2019 lalu.
Ia mengatakan kabar terkait dugaan dirinya menyalahgunakan ijasah S1 aspal hanyalah kabar burung belaka. Bahkan, Anton Sudarmono meminta agar pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas ijasahnya itu untuk bersama-sama menggali lebih dalam ke universitas yang mengeluarkan ijasah tersebut.
“Saya sampaikan, jika diri saya memang alumnus dari Universitas Darul Ulum Jombang. Saya mengikuti perkuliahan melalui program pendidikan jarak jauh,” terang Anton Sudarmono, saat dikonfirmasi, Jum’at, (14/6/2019).
Ditegaskannya, program pendidikan jarak jauh yang ditempuh Anton Sudarmono dilaluinya di cabang Universitas Darul Ulum Jombang yang berada di Bandarlampung. “Hingga saat ini, keberadaan Universitas itu ada dan dapat dikunjungi di Bandarlampung,” terangnya.
Menurut dia, jika pun keabsahan ijasah S1 yang dikantonginya diragukan legalitasnya, dirinya merasa tidak mengetahui hal itu. “Ketika saya mengikuti perkuliahan, banyak juga alumnus lainnya. Saya tidak seorang diri. Coba telusuri lebih jauh ke cabang universitas yang ada di Bandarlampung,” kata Anton Sudarmono.
Ia mengatakan sama sekali tidak menyangka jika dirinya dikaitkan dengan kepemilikan ijasah aspal (asli tapi palsu), dan tidak menerima jika dikatakan dengan sengaja menyalahgunakan ijasah itu saat kontestasi Pileg 2019 yang lalu.
“Jika dikatakan saya menggunakan ijasah aspal, hal itu perlu ditelusuri lebih jauh. Jika pun benar, tentu saya dan alumnus universitas itu merupakan korban bukan pelaku. Karena kami tidak tahu kalau legalitasnya dikemudian hari jadi permasalahan serius,” sesal Anton Sudarmono.
Anton pun menyampaikan keberatannya dan terkesan ada oknum-oknum tertentu yang tidak ingin dirinya lolos menjadi anggota DPRD Lampung Utara. “Saya ini mendapatkan suara di Dapil III, khususnya Kecamatan Abung Tinggi dan Bukit Kemuning, dengan raihan 4 ribu suara. Saya mendapatkan suara itu bukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku di NKRI. Saya merintisnya jauh sebelum pelaksanaan Pemilu 2019,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan agar pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas ijasah S1 yang dimilikinya juga mengonfirmasi pihak universitas.
“Saya berharap agar pihak-pihak yang mempertanyakan legalitas ijasah S1 saya juga menanyakan keabsahannya ke pihak universitas. Cabangnya ada di Bandarlampung. Agar pesoalan ini mejadi terang-benderang dan saya tidak terus-menerus dijadikan objek yang sangat merugikan nama baik saya,” harap Anton Sudarmono. (ardi)