
Bandar Lampung (SL)-Hari Raya Idul Fitri 2019 turut membawa berkah bagi para napi lapas narkotik kelas 2 bandar Lampung. Pada lebaran tahun ini, sebanyak 524 orang narapidana yang beragama Islam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Rabu 5/6/2019.
Kasubsi Registrasi Aryo mewakili Kalapas Narkotika Kelas 2 Bandar Lampung Hensah mengatakaan pemberian remisi itu diberikan kepada napi sesuai UU Pemasyarakatan dan PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, serta Keputusan Presiden tentang Remisi.
“Pemberian remisi itu, kata dia, juga sebagai bukti bahwa negara menjamin hak narapidana. Ini adalah reward bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik . Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan,” kata Aryo.
Menurut Aryo, saat ini berkat layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. Pemberian remisi tersebut diharapkan bisa memotivasi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan di lapas kelas 2 narkotika bandar Lampung.
“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” ujarnya. (Afta)