
Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian setempat, pada Jum’at kemarin, (31/5/2019) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Tertangkapnya pelaku Ferdi Hapriadi, (31), warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara ini, dalam Operasi Ketupat 2019 oleh Satgas Sidik Operasi Ketupat 2019, bermula dari aksi tersangka yang melakukan pembegalan terhadap korban Nadia Putri, (20).
Dari laporan korban yang dituangkan dalam laporan polisi bernomor LP/ 329/ V/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 20 Mei 2019, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Senin, (20/5/2019), sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban bersama kerabatnya sedang melintas di Jalan Raya Perumahan Bumi Citra, Desa Sukajadi, Kecamatan Abung Selatan. Secara tiba-tiba, muncul dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat menyerempet dari arah belakang sehingga kendaraan yang dikemudikan korban hilang kendali.
Setelah kendaraan terjatuh, pelaku kemudian mengambil sepeda motor milik sembari menodongkan benda yang menyerupai senjata api guna menakuti korban. Kedua pelaku kemudian berhasil membawa kabur motor milik korban.
Kasatreskrim Polres Lampura, AKP M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, Satgas Sidik Operasi Ketupat 2019 telah mengamankan seorang DPO tersangka curas di kediamannya.
“Tersangka yang masuk dalam DPO Polres Lampura untuk kasus curas ini telah diamankan saat berada di kediamannya. Saat dilakukan upaya penangkapan paksa, tersangka tidak melakukakan perlawanan berarti terhadap petugas,” terang Kasatreskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, kepada Sinarlampung.com, Sabtu, (1/6/2019), melalui siaran persnya.
Dalam penangkapan itu, kata M. Hendrik, TEKAB 308 Polres Lampura didampingi jajaran Polsek Abung Selatan. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api mainan untuk menakuti korban. “Atas insiden tersebut, korban mengalami kerugian, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Type F1 SP CW warna putih dengan BE 3557 KR. (ardi)