
Banten (SL)-Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, menetapkan Romli Husen (32) sebagai tersangka pembunuh Ustad Samsudin (44), warga Kampung Keramat RT 02 RW 02, Desa Dadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang. Romli Husen sendiri merupakan murid Samsudin yang tengah menjalani “amalan” tertentu.
Romli diamankan warga setelah terjadi pembunuhan terhadap Ustad Samsudin. Pelaku yang masih berada di rumah korban langsung ditangkap warga dan dihakimi. Pelaku bahkan sempat diikat di tiang listrik sebelum dijemput anggota kepolisian.
Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi menyatakan akan mendalami kondisi kejiwaan Romli. “Secara umum pelaku ingat dengan kejadian tersebut dan menyesali perbuatannya. Namun ia mengaku ada dorongan dari luar dirinya,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan, Jumat (17/5/2019).
Kapolres juga mengatakan berkas tersangka sudah memasuki tahap I dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serang. “Kami masih konsultasi dan meminta petunjuk dari Kejaksaan,” jelasnya.
Kapolsek Pabuaran AKP Yudha Hermawan menyatakan motif sementara pembunuhan, karena pelaku menaruh kekecewaan terhadap korban. “Lebih kepada motif pribadi antara pelaku dan korban. Tapi masih kita dalami terus,” jelasnya.
Ditanya mengenai unsur perencanaan pembunuhan, Yudha menjelaskan bahwa pelaku bertindak secara responsif. “Tidak ada perencanaan, sesaat pada sat itu muncul kekesalan. Selain itu, pelaku mengaku mempelajari ‘ilmu’ yang mempengaruhi dirinya. Akibat perbuatan tersangka diancam Pasal 351 ayat 4 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (suryadi)