
Jakarta (SL)-Buntut dari aksi mendatangi gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi bersama relawan emak emak, istri mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo, Minurlin Agus Sutomo dipanggil Polres Metro Kota Bekasi sebagai saksi pada Sabtu (11/5/2019) pada pukul 09.00 WIB, atas tuduhan masuk pekarangan tanpa ijin.

Pada Minggu (29/5/2019) lalu, seorang bernama Febrianto melaporkan video tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota atas dasar memasuki pekarangan orang tanpa izin dengan Nomor: LP/1026/K/IV/2019/Restro Bks Kota.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi-saksi. Hingga pada Sabtu (11/5/2019) Mei, Minurlin dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan dari surat yang di terbitkan pada, Rabu (8/5/2019). “Iya, (Minurlin) akan dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kapolres Metro Kota Bekasi, Kombes Indarto saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Minurlin akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP. “Iya betul hari Sabtu besok dilakukan pemeriksaan. Diperiksa untuk dimintai keterangannya,” jelasnya.
Namun dalam hal ini, Kapolres Bekasi Kota juga tidak menjelaskan keterkaitan Minurlin dalam peristiwa tersebut, “Laporannya masuk gudang KPU tanpa izin di gudang kotak suara Bekasi Kota. Ada videonya ibu-ibu terlihat marah-marah, relawan 02. Main tuduh ada kecurangan padahal itu gudang KPU, memang ada kotak suara selesai direkap dibawa ke gudang,“ kata Indarto.
Pemindahan surat suara saat itu di permasalahkan dari tempat rekapitulasi suara di Gedung Balai Rakyat ke gudang KPU. Sayangnya polisi juga tidak menjelaskan fakta dilapangan bahwa kotak suara untuk Pilpers 2019 yang ditemukan Minurlin sudah tidak tersegel lagi.
Video yang memperlihatkan sejumlah emak-emak menggeruduk gudang KPU Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka mempertanyakan prosedur pemindahan kotak suara dari proses rekapitulasi ke gudang tersebut.
Buntut lain pemanggilan Minurlin Agus Sutomo istri mantan Danjen Kopassus Agus Sutomo dipolisikan, jiwa korsa prajurit komando tak terima. Melalui tulisan seorang prajurit komando dalam pesannya pukul 22.02 Wib di akun FB mantan Danjen Kopassus, Agus Sutomo menegaskan perihal tidak akan menerima begitu saja.
Dalam tulisannya berbunyi, ‘Komando… Selamat malam bapak, kami prajurit komando tidak terima ibunda kami, orangtua kami dipanggil oleh pihak aparat hukum, kami rela apapun yang terjadi membela orangtua kami, ini sumpah dan ikrar dari kami yang terlahir dari hati nurani kami yang terdalam!!!’
Dan akhirnya, Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membatalkan pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo yang juga istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo dalam kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Dari informasi, pemeriksaan terhadap Minurlin Agus Sutomo dibatalkan berdasarkan surat dengan nomor: B/2142/V/2019/ Restro Bks Kota pada tanggal 10 Mei 2019 terkait klarifikasi pembatalan undangan permintaan keterangan. Pembatalan itu berdasarkan pencabutan laporan poliso Nomor: LP/1026/K/V/2019/Restro Bks Kota. Tanggal 29 April dari saudara Febrianto.
Atas dasar itu, surat undangan permintaan keterangan kepada Minurlin Agus Sutomo pada Sabtu (11/5/2019) pukul 09.00 WIB di ruang IV (Harbang) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengenai tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUH Pidana dibatalkan karena pelapor mencabut laporannya. (red)