
Tulang Bawang (SL)-Pelesiran Bupati Tulangbawang Hj Winarti beserta rombongan pejabat tinggi Tulang Bawang ke Turki dan Arab Saudi berstatus legal, dan memiliki ijin resmi dari Kemendagri.
Kapuspen Kemendagri Bachtiar Baharuddin mengatakan Permohonan Izin perjalanan dinas luar negeri (PDLN) Bupati Tulang Bawang ke Turki pada tangal 7-15 mei 2019. “Dan diterima Kemedagri via online ula pada tgl 22 april 2019, keluar surat rekomendasi pdln tersebut dari Kemdagri pada tanggal 30 april 2019,” kata Bachtiar Baharuddin, kepada sinarlampung.com, Jumat (10/5) malam.
Lalu, kata Bachtiar Baharuddin, pada tanggak 29 April, masuk kembali izin cuti dengn alasan penting Bupati Tulang Bawang, perjalanan umroh pada tanggal 30 April – 10 Mei 2019, via ula dan keluar izin tersebut pada tanggal 3 Mei 2019.
“Total hari meninggalkan wilayah kerja dari tgl 30 April – 15 Mei 2019 atau 16 hari. Tidak bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 huruf J UU 23 th 2014, karena sudah memiliki izin dari kemdagri,” katanya.
Kapuspend Bachtiar Baharuddin menambahkan pihaknya mendapat kabar ramai PDLN pejabat di Tulang Bawang itu. “Dan hasil konfirmasi dengan kepala pusat fasilitasi kerjasama dan luar negeri Setjen Kemendagri pak Dr. Nelson Simanjuntak, semua sesuai prosedur, ” katanya.
Bupati dan rombongan sempat dikabarkan tidak mengantongi ijin, karena dalam aturan Kemendagri tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi ASN, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan Dan Anggota DPRD.
Pada Pasal 10,ayat( 1) dijelaskan Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan: a. Surat undangan; b. Kerangka acuan kerja (KAK); c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau d. Surat Keterangan Pendanaan.
(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.
Pada BAB II dijelaskan Perjalanan Dinas Luar Negeri Pasal 2; ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri.
ASN Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani kerjasama luar negeri.
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka: kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri; pendidikan dan pelatihan; studi banding; seminar; lokakarya; konferensi; promosi potensi daerah; kunjungan persahabatan atau kebudayaan; pertemuan Internasional; dan penandatanganan perjanjian internasional.
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.
Perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan antara lain: terjadi bencana alam; terjadi bencana sosial; pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; pemilihan umum presiden dan wakil presiden; dan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara di langsir fajarsumatera.id, Kepala Tata Pemerintah dan Otonomi Daerah Kabupaten Tulangbawang Syahril mengaku jika dirinya sama sekali tidak mengetahui jika Bupati tulangbawang Hj Winarti bersama sejumlah pejabat pergi keluar negeri.
Bahkan sebagai organisasi yang membidangi kepengurusan Perijinan berkaitan dengan permohonan ijin Bupati Tulangbawang Hj Winarti ke gubernur atau Kemendagri, pihaknya tidal Pernah di perintah untuk mengurus perizinan yang dimaksud.
“Sampai sekarang tidak ada perintah,baik dari Bupati maupun dari pejabat berkompeten lainya agar membuat permohonan ijin, keberangkatan keluar negeri, “tegas Syahril, Selasa (7/5).
Jadi seharusnya Syahril menerangkan apabila mengacu dari tata kelola dan sistem administrasi dunia Pemerintah setiap Kepala Daerah apalagi jabatan sebagai Bupati itu di wajibkan mengantongi surat ijin baik ijin dari gubernur maupun ijin dari Kemendagri.
Apalagi ini kan Sambungnya Bupati Winarti tidak tangung tangung melakukan perjalanan secara langsung dengan mendatangi sebanyak dua Negara sekaligus tanpa jeda pulang terlebih dahulu ke Indonesia.
“Itu lebih rumit lagi mengurus surat ijin nya ke pusat sana karena selain ribet lantaran prosesnya panjang juga harus di sertai alasan berpergian yang kuat minimal alasanya harus ada manfaat bagi suatu daerah yang di pimpinannya,” terangnya.
Sementara mengenai perjalanan Bupati Tulangbawang Hj Winarti ke Dua Negara seperti Negara Turki dan Arab Saudi Syahril menjelaskan tidak tahu menahu tentang kegiatan ataupun perjalanan tersebut.
“Sebab dari awal saya tidak ada perintah mengurus surat ijinnya , kalaupun ada salah satu Dinas yang mengurus itupun harus pulang lagi ke saya karena itu bagian dan tugas saya tetapi kan sampai sekarang tidak ada itu masalah ijin Bupati untuk pergi ke luar Negeri,” jelasnya.
Oleh sebab itu Syahril menegaskan mengenai perihal tersebut dapat di pastikan Bupati Tulangbawang Hj Winarti beserta rombongan pejabat Pemkab Tulangbawang yang sedang Plesiran ke Negara Turki dan Arab Saudi dalam status Ilegal.
Lantaran Sambungnya tidak salah satupun dari mereka yang mengantongi surat ijin dari Kemendagri sebagai salah satu syarat penting untuk jalan jalan ke luar Negeri. “Karena itu memang faktanya sebab saya tidak mau bilang ada ijin ternyata tidak ada bisa saya yang celaka jadi lebih baik saya katakan jujur seperti ini sesuai faktanya memang tidak berizin sama sekali selanjutnya silahkan tanyakan dengan yang lainya,” tukasnya.
Sementara terpisah Plt Kadis Kominfo tulangbawang Dedy Palwadi membantah jika dirinya dikatakan ikut dalam rombongan plesiran Bupati ke negara Turki dan arab saudi. “Wah itu Fitnah, saya sama sekali tidak ikut dalam rombongan, siapapun yang katakan saya ikut itu bohong karena saya ada di tulangbawang,“ katanya singkat. (juniardi)