Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan, bahwa penindakan terhadap penyalahguna narkotika tersebut dilakukan di sebuah rumah di Gunung Jaha, Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Jumat (3/5/2019).
“Operasi ini berkat info masyarakat dan operasi ini dilakukan Tim operasional Unit 1 pada Subdit I. Untuk berat keseluruhan ganja itu 49,5 Kilogram. Disimpan dalam 50 bungkus,” kata Shobarmen, dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Selasa (7/5/2019),
Selain menyebutkan lokasi penindakan dan jumlah barang bukti ganja, terdapat pula barang bukti lain. Seperti kendaraan roda dua jenis Vespa dan satu buah handphone merk Samsung. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dan terus dikembangkan,” ujar Shobarmen. (red/jun)



