
Banten (SL)- Puasa tahun 2019 akan terasa berbeda di Propinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan jam kerja PNS di lingkungan Pemrov mulai pukul 06.00-12.30 WIB pada bulan Ramadhan 2019. Ketentuan ini berlaku mulai Selasa (7/5) besok.
Gubernur Banten Wahidin Halim juga mengatakan berdasarkan edaran KemenPAN-RB, jam kerja PNS perminggu minimal 32 jam 30 menit. Selebihnya, penataan jam kerja diserahkan ke masing-masing daerah. “Kami mempertimbangkan beberapa aspek,karena ada pegawai dari berbagai daerah seperti Lebak, Tangerang yang jauh dari rumah,” kata Wahidin Halim kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (6/5/2019).
Kedua, Banten sebagai daerah agamis juga jadi pertimbangan Pemprov memberlakukan jam kerja baru selama Ramadhan. Kebijakan ini menurutnya disambut baik khususnya PNS perempuan yang bisa pulang lebih awal untuk menyiapkan berbuka dengan keluarga. “Atas dasar itu kita sepakati merubah jam kerja,” paparnya.
Tapi, aturan ini lanjut Wahidin tidak berlaku untuk PNS di lingkungan pelayanan. Seperti rumah sakit, samsat, atau sekolah yang masih memberlakukan jam kerja biasa. Dia berharap PNS bisa datang lebih awal ke kantor setelah menjalankan ibadah salat subuh. (suryadi)