
Semarang (SL)-Aliansi mahasiswa di Kota Semarang, bersama berbagai jaringan masyarakat melakukan aksi damai dan penggalangan tanda tangan Petisi Rakyat, di depan Polda Jateng dan KPUD Jawa Tengah, mereka mendesak dan menuntut ASN, Aparat Kepolisian dan KPU untuk bekerja secara netral dan profesional dalam mengawal proses Pemilu 2019 hingga perhitungan selesai, Jum’at 26 April 2019
Gio, salah satu tokoh mahasiswa dan penggerak millenials menyerukan dan memberi pesan kepada seluruh mahasiswa dan rakyat indonesia bersama sama ikut mengawal suara rakyat, agar Presiden yang terpilih benar benar merupakan representasi suara rakyat bukan hasil manipulasi suara dan kecurangan.
Ardi, Korlap Aksi Damai juga menyampaikan dalam orasinya, bahwa Pemilihan Umum merupakan sarana demokrasi sebagai bentuk legitimasi bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana dituangkan dalam UUD 1945 pasal (1) Dimana kita patut bersyukur Pemilu pada 17 April 2019 berjalan dengan aman dan damai, namun kita sebagai rakyat juga sangat menyayangkan dengan begitu banyaknya indikasi kecurangan di berbagai wilayah, mulai sebelum pencoblosan hingga perhitungan suar yang terkesan masif, sistematis dan terstruktur.
“Menjadi kewajiban kita bersama selaku rakyat sebagai pemegang Mandataris Kedaulatan untuk ikut mengawal proses demokrasi agar berjalan secara Bersih Jujur dan Adil,” katanya.
Dari data temuan lapangan ada sekitar 1.261 kasus pelanggaran pemilu (detik.com 21 April 2019), 105 kasus kesalahan input C1 oleh KPU (Merdeka.com 25 April 2019), 165 kasus ketidak netralan ASN . Kondisi yang sangat memprihatinkan, mengingat Pemilu 2019 melibatkan ribuan anggota KPU, Bawaslu, beserta aparat TNI maupun POLRI dengan biaya hingga 25T.
Maka Aksi Damai hari ini mengajak, menghimbau, mendesak, dan menuntut :
1. Penyelanggara pemilu maupun jajaran aparat keamanan untuk bekerja secara Netral dan Profesional, tidak memihak kepada salah satu paslon dan partai politik manapun.
2. Rakyat agar tetap memantau dan mengawal proses perhitungan suara, mulai dari TPS, KELURAHAN, KECAMATAN dst hingga REKAPITULASI di KPU.
3. Tindak tegas dan adili siapapun yang berbuat curang, baik merubah, menambah, mengurangi maupun melakukan manipulasi terhadap suara rakyat.
4. Penanganan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu harus dijalankan secara adil, tidak memihak pada kubu salah satu peserta pemilu atau partai politik tertentu. (rls)