
Lampung Utara (SL)-Diduga karena cintanya bertepuk sebelah tangan, RDP (19), kemudian melarikan Bunga pujaan hatinya yang masih di bawah umur. Lalu mereka melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Orang tua Bunga yang mengetahui perbuatan RDP terhadap anaknya kemudian melaporke Mapolsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Senin, (8/4/2019).
Peristiwa itu bermula Minggu pagi, (7/4/2019), sekitar pukul 08.15 WIB, Bunga pergi dari rumah orang tuanya untuk menemui RDP. Dituturkan HEW, (44), orang tua Bunga, warga Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, yang dituangkan dalam LP/ 134 / IV / 2019/ Polda LPG/ Res LU/ Sek Bukit Kemuning, tertanggal 8 April 2019, pelaku berniat untuk mengajak Bunga kawin lari.
Ketika itu, kedua anak baru gede (ABG) ini mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Kemuning. Namun, keingingan pasangan ini pun ditolak oleh pihak KUA setempat disebabkan Bunga masih anak di bawah umur. Mendapati kenyataan itu, pelaku RDP, warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara ini, lantas membawa Bunga untuk bermalam di sebuah gubuk kosong yang terletak dekat pabrik milik pengusaha di wilayah setempat, dan mengajak dirinya berhubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Eri Afri, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, orang tua korban melaporkan pelaku RDP dengan sangkaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Orang tua korban telah melaporkan jika anaknya menjadi korban atas tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf e KUHPidana dan Pasal 81, 82 UU no. 35 tahun 2018, tentang Perlindungan Anak,” urai Kompol Eri Afri, kepada Sinarlampung.com, Jum’at, (12/4/2019), melalui siaran persnya.
Dijelaskan Kompol Eri Afri, atas dasar aduan orang tua korban, anggota Polsek Bukit Kemuning melakukan identifikasi dan olah TKP. “Setelah mendapatkan pengaduan ayah korban, kami lalu mengambil sejumlah tindakan kepolisian,” papar Eri Afri.
Dari hasil sejumlah keterangan dan barang bukti yang terkumpul, anggota Polsek Bukit Kemuning lalu melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku. “Informasi yang didapat dari masyarakat, anggota pun mengetahui keberadaan pelaku,” jelasnya.
Pada Selasa, (9/4/2019), sekira pukul 11.30 WIB, langsung mengamankan RDP berikut sejumlah barang bukti ke Mapolsek Bukit Kemuning. Barang Bukti yang turut diamankan, berupa satu helai baju gamis warna ungu motif batik, satu helai celana panjang kulot warna biru motif batik, serta satu helai jaket warna merah marun. (ardi)