Dia menambahkan, temuan narkotika ini disita dari dalam rumah Supriyatno sendiri. Anggota kepolisian menemukannya persis di dalam lemari baju. “Disimpan di dalam lemari. Semula kita masuk, kita geledah badannya dan akhirnya kita geledah seluruh isi rumah ternyata disimpan di sana,” kata Shoebarmen didampingi Kasubdit III Direkotrat Reserse Narkoba Polda Lampung Kompol Nuswanto.
Informasi awal bahwa barang tersebut dibawa dari provinsi lain. Tersangka Supriyatno sendiri saat diamankan sedang dalam kondisi belum tidur. “Kita duga dia baru saja memakai narkotika yang dibawa dari provinsi lain. Dibawa melalui jalur darat, naik bus travel,” ungkapnya.
Untuk Suprayitno sendiri, polisi mengklarifikasikannya sebagai seorang kurir atau perantara. “Kami sedang mendalami kepada sumber barang haram itu, didapat dari siapa. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Hingga kini, Direktorat Narkoba Polda Lampung masing melakukan pengembangan terhadap seberat 1,5 klogram yang didapat dari Supriyatno di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Ada indikasi berkaitan dengan jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Informasi awal berkaitan dengan jaringan Lapas. Itu yang sedang kita telusuri,” kata
Shobarmen menjelaskan bahwa adanya informasi di atas tidak lagi menjadi rahasia di mata masyarakat. Untuk itu dia menyatakan, bahwa sejauh ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kerap melakukan koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM).
Dia mencontohkan, koordinasi yang dimaksud sudah dilakukan sejak dini untuk memberantas peredaran narkotika. Seperti adanya laporan dari Lapas Kelas 1A Bandar Lampung, beberapa waktu lalu menyoal tentang adanya laporan pihak Lapas atas ratusan paket sabu-sabu serta timbangan digital dan terakhir telah memeriksa dua orang napi yang diduga kuat berkaitan dengan barang tersebut. (red/jun)