
Lampung Utara (SL)-Bunga (19), pelajar, warga Kabupaten Lampung Utara, nyaris jadi korban rudapaksa tetangganya, Ujang Nasrul, (30), yang masih tetangga dekatnya, saat diantar pulang pelaku. Beruntung korban berhasil berontak, dan meloloskan diri, dan melapor ke Kantor Polisi.
Peristiwa Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 20.00, itu kemudian masuk pengaduan korban dituangkan dalam laporan bernomor LP/ 210 / IV /2019/RES LU/SEK AB SEL, tertanggal 3 April 2019.
Seperti dituturkan Bunga, peristiwa yang menimpa dirinya itu terjadi pada Sabtu, (30/3/2019), malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, Bunga yang hendak pulang ke rumahnya dibonceng oleh pelaku. Sesampai di tempat yang sepi dan jauh dari permukiman penduduk, tepatnya di seputaran sebuah sekolah dasar (SD) negeri yang ada di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan, Lampung Utara, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.
Lalu, secara tiba-tiba, pelaku Ujang Nasrul menarik paksa korban ke tempat sepi dan langsung merangkul seraya menyentuh bagian sensitif tubuh Bunga. Beruntung, Bunga masih bernyali dengan melakukan perlawanan. Usaha Bunga lepas dari ancaman tindakan yang lebih jauh membuahkan hasil. Dirinya berhasil meloloskan diri dan berlari sekuat tenaga menuju Polsek Abung Selatan. Setiba di Polsek, Bunga langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya.
Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya kejadian dimaksud. “Ya, memang benar, belum lama ini telah terjadi satu tindakan perbuatan cabul yang menimpa seorang gadis belia. Korban telah melaporkan kejadian tersebut pada petugas,” papar AKP. Sukimanto, Jum’at, (5/4/2019), melalui siaran persnya.
Disampaikan Kapolsek Abung Selatan, pengaduan korban dituangkan dalam laporan bernomor LP/ 210 / IV /2019/RES LU/SEK AB SEL, tertanggal 3 April 2019. “Dengan dasar aduan korban, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan,” terang AKP. Sukimanto.
Setelah mengidentifikasi pelaku, jelas AKP. Sukimanto, yang langsung memimpin Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan pengejaran dan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku. Alhasil, pada Kamis, (4/4/2019), pelaku berhasil diamankan saat terpantau sedang berada di halaman Balai Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Abung Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Turut diamankan barang bukti berupa satu helai kaos berwarna putih, satu celana jeans panjang warna hitam, satu celana dalam warna putih, satu Bra warna hitam, satu unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam bernomor polisi B 3900 FFV, yang digunakan oleh pelaku. (ardi)