
BANDAR LAMPUNG, sinarlampung.co– Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bergerak cepat dalam mengusut tuntas jaringan mafia tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, polisi resmi menyegel Toko Mas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, Kamis 2 April 2026.
Penyegelan ini dilakukan setelah toko tersebut diduga kuat menjadi salah satu titik utama penampungan (penadah) emas hasil aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Way Kanan.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, petugas memasang garis polisi (police line) di depan ruko Toko Mas JSR. Selain mengamankan sejumlah dokumen, polisi juga membawa beberapa orang dari lokasi untuk diperiksa secara intensif di Mapolda Lampung.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, membenarkan adanya tindakan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memperkuat bukti keterlibatan pemilik toko.
”Kami masih melakukan pendalaman dalam kasus ini. Mengenai detail hasil penggeledahan dan pengembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan secara resmi melalui jumpa pers dalam waktu dekat,” ujar Heri.
Sebelumnya, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memaparkan bahwa praktik ilegal di area Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Data kepolisian menunjukkan skala operasi tambang ini sangat masif. Ditemukan 315 unit mesin tambang yang beroperasi dengan estimasi Produksi: 1.575 gram emas per hari.
Dengan oerputaran uang mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan (dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta/gram). Total Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Desakan Bongkar “Upeti” ke Pejabat Lokal
Langkah tegas Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus desakan dari tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H. Ia meminta kepolisian tidak hanya tajam ke bawah (menangkap pekerja tambang), tetapi juga menindak tegas aktor intelektual dan oknum pejabat yang membekingi.
”Saya apresiasi langkah Polda, tapi jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Polda harus memeriksa pihak berwenang di tingkat desa hingga kecamatan, seperti Kepala Desa atau Camat. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini luput dari pengawasan mereka,” tegas Alzier yang juga menjabat Ketua LPPPL.
Ia menduga adanya modus setoran atau upeti yang membuat tambang ilegal tersebut bisa bertahan lama meski merusak ekosistem secara permanen.
Selain kerugian finansial, Polda Lampung kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian ESDM. Fokus utama koordinasi ini adalah menghitung tingkat kerusakan alam dan pencemaran zat kimia berbahaya seperti merkuri yang digunakan para penambang, yang mengancam kesehatan masyarakat di sekitar aliran sungai Way Kanan.
Para tersangka terancam dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi penampung hasil tambang ilegal.
Keberadaan tambang di lahan PTPN VII menjadi sorotan karena dianggap sebagai kelalaian dalam pengamanan aset negara. (Red)