
Lampung Utara (SL)-Pura-pura hendak membeli pakaian, Genta Farera, (32), malah menggondol satu unit android jenis Samsung J7 Pro milik karyawati toko pakaian yang terletak di bilangan Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Kejadian itu bermula pada Senin, (1/4/2019), sekitar pukul 12.15 WIB.
Saat itu korban Mira Elta Fiana sedang menjaga toko pakaian tempatnya bekerja. Lalu, di siang itu, datang seorang pria yang terkesan hendak menjadi calon pembeli dengan melihat-lihat stok pakaian yang terpajang. Sebagai seorang karyawati, dirinya pun lantas menemani pria itu dengan sebelumnya menaruh android miliknya ke dalam laci meja yang ada di dalam toko.
Pelaku lalu meminta dirinya untuk mengambil pakaian yang hendak dipilihnya. Tentu saja, korban Mira langsung merespon permintaan tersebut. Tanpa disadari Mira, kesempatan itu digunakan pelaku untuk menggasak android milik korban yang ditaruh di laci meja.
Usai korban Mira meraih pakaian yang ditunjuk Genta Farera, yang merupakan warga Bernah, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara ini, malah tidak jadi membeli pakaian dimaksud dan langsung ‘ngeloyor’ pergi. Sesaat setelah pelaku pergi, korban Mira tersentak saat androidnya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Mendapati hal itu, Mira langsung mendatangi Mapolres Lampung Utara guna memberikan pengaduan.
Kasat Reskrim AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa pencurian dimaksud. “Ya, memang benar telah terjadi satu tindak pidana pencurian di sebuah toko pakaian. Sesaat usai kejadian itu, korban langsung mendatangi petugas SPKT untuk memberikan pengaduan,” ungkap AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Rabu, (3/4/2019), melalui siaran persnya.
Atas dasar pengaduan korban, urai AKP. M. Hendrik Apriliyanto, pelaku pun dapat teridentifikasi. Dari hasil identifikasi dan surveillance Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Sat Reskrim Polres Lampura, hanya berselang sehari dari peristiwa itu, pelaku pun tertangkap saat sedang berada di seputaran Jalan Skala Brak, Kelurahan Kota Alam. “Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan petugas,” tutur Kasat Reskrim, seraya menyampaikan pelaku diamankan pada Selasa, (2/4/2019), sekitar pukul 11.00 WIB.
Barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku, yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna magenta tanpa plat, serta pakaian yang digunakan pelaku pada saat beraksi. Petugas juga menyita sisa uang penjualan android hasil kejahatan sebesar Rp. 40.000,-. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang M. Hendrik Apriliyanto. Dijelaskan, pelaku juga diamankan atas Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 227/ III/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 01 April 2019. (ardi)