
Lampung Utara (SL)-Upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Lampung Utara terus dilakukan Satresnarkoba Polres setempat. Kali ini, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara, yang dikomandoi Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami, mengamankan seorang warga Kotabumi Udik yang diduga kuat dengan sengaja mengedarkan narkotika jenis shabu di wilayah tersebut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Andri Gustami, menyampaikan, pelaku Jau Rahman Agung, (40), warga Abrati, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, digulung Tim Cobra pada Selasa, (2/4/2019), sore, sekitar pukul 16.30 WIB.
“Pelaku diamankan dengan sangkaan mengedarkan narkotika jenis shabu. Hal ini setelah Tim Cobra melakukan penyelidikan secara intensif terhadap pelaku,” kata Iptu. Andri Gustami, kepada sinarlampung.com, Rabu, (3/4/2019), melalui siaran persnya. Pelaku diamankan dengan dasar laporan bernomor LP / 231 – A / IV / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut.
Turut diamankan barang bukti berupa tiga paket ukuran sedang yang berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis shabu, satu kotak rokok, serta satu ponsel milik pelaku. “Saat ini Tersangka berikut BB sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Andri Gustami. (ardi)