
Oleh: Ali Rosad (Pemerhati Pendidikan)
Mengembalikan Marwah Otonomi Akademik dalam Pemilihan Rektor PTN
Kasus hukum melibatkan pimpinan perguruan tinggi negeri kembali membuka pertanyaan mendasar tentang kualitas tata kelola serta mekanisme pemilihan rektor. Penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, oleh KPK terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri semestinya tidak berhenti sebagai persoalan hukum individual, tetapi menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan perguruan tinggi secara lebih fundamental. Fenomena serupa pernah muncul pada sejumlah perguruan tinggi negeri lain melalui perkara penerimaan mahasiswa baru. Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan publik: apakah mekanisme seleksi dan pemilihan rektor telah menghasilkan pemimpin akademik terbaik berdasarkan kapasitas, integritas, rekam jejak, serta visi keilmuan, atau justru membuka ruang bagi pertimbangan nonakademik? Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap seluruh rektor, melainkan kritik konstruktif terhadap sistem agar kepemimpinan perguruan tinggi benar-benar lahir dari meritokrasi akademik.
Pemilihan rektor semestinya menempatkan senat akademik serta komunitas guru besar sebagai kekuatan utama dalam menentukan figur pemimpin perguruan tinggi. Pemerintah tetap memiliki fungsi strategis sebagai regulator, pemberi dukungan pembiayaan, serta pengawas akuntabilitas publik, tetapi kewenangan tersebut perlu dibedakan dari intervensi terhadap preferensi politik dalam menentukan pemimpin akademik. Perguruan tinggi membutuhkan otonomi untuk memilih rektor berdasarkan kompetensi akademik, kapasitas manajerial, integritas, independensi, rekam jejak penelitian, serta kemampuan membangun ekosistem pendidikan tinggi. Ketika suara pemerintah memiliki porsi besar dalam proses pemilihan, muncul risiko bahwa preferensi kekuasaan menjadi faktor determinan. Persoalan tersebut semakin problematik ketika perguruan tinggi pada saat bersamaan dituntut mandiri secara finansial. APBN merupakan instrumen konstitusional untuk mendukung pendidikan nasional, bukan instrumen pertukaran politik dengan legitimasi menentukan siapa pemimpin perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi Indonesia hanya akan maju apabila otonomi akademik, meritokrasi, integritas, dan akuntabilitas berjalan secara simultan. Rektor bukan produk kedekatan, kompromi kekuasaan, atau representasi kepentingan politik, melainkan figur akademik sekaligus pemimpin institusi publik dengan tanggung jawab besar terhadap ilmu pengetahuan dan masa depan bangsa. Pemerintah perlu berani mengevaluasi kembali desain pemilihan rektor PTN agar independensi akademik memperoleh ruang lebih kuat, sementara mekanisme pengawasan hukum dan keuangan tetap diperketat. Pertanyaan paling penting bukan siapa rektor tertentu, melainkan sistem seperti apa mampu memastikan rektor terpilih benar-benar merupakan figur terbaik. Jika perguruan tinggi ingin melahirkan penelitian bermutu, inovasi, serta lulusan berdaya saing global, maka proses memilih pemimpinnya pun harus bebas dari dominasi kepentingan sesaat. Rektor harus lahir dari kualitas akademik dan integritas, bukan sekadar dari kekuatan relasi kekuasaan.