
Bandar Lampung (SL)-Wiliam Santoso alias Yanto, mantan Bos Karaoke Star City, dan rekannya mantan Polisi Brigadir Kiswat terjaring operasi petugas Lapas Rajabasa, dengan barang bukti 106 paket kecil sabu dan 25 paket besar sabu. Disinyalir, kedua napi itu juga mengendalikan bisnis narkoba dari dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandar Lampung. Kedua napi itu kemudian diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Lampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, saat ini Yanto dan Kiswat masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di Ditresnarkoba. โKita masih periksa guna pengembangan lebih lanjut,โ kata Shobarmen, Minggu (31/3).
Disinggung apakah ada keterlibatan oknum di Lapas Rajabasa lantaran ratusan paket sabu tersebut bisa masuk ke dalam Lapas, Shobarmen belum bisa membeberkannya. โYang jelas kami masih dalami. Apakah ada keterlibatan oknum atau tidak. Kita juga dalami apaka ada kaki tangannya Yanto diluar atau nggak,โ ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas keamanan Lapas Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung, menyita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital pada Senin (25/3) lalu, dari dua napi. Yanto sebelumnya ditangkap Anggota Polsek Telukbetung Selatan pada Oktober 2015 disebuah kamar kos. Petugas menyita barang bukti 400 gram lebih sabu, empat butir pil ekstasi dan delapan butir happy five.
Yanto pun kemudian disidang dan dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada 21 Maret 2016 silam. Vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Yanto selama 13 tahun penjara.
Sementara, Brigadir Kiswat sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Kalianda (PN Kalianda) dengan hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Polisi tersebut terbukti memiliki sabu seberat 126 gram yang hendak diselundupkan ke Jakarta. “Memutuskan terdakwa Kiswat bersalah dengan hukuman pidana selama 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” demikian putusan ketua majelis sidang, Afit Rufiadi, di PN Kalianda, Lampung, Senin (15/4/2013) lalu.
Majelis mendakwa anggota Brimob Polda Metro Jaya itu melanggar pasal 114/2009 UU Narkotika. Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Brigadir Kiswat terbukti menjadi perantara dengan seseorang dan tertangkap dengan kepemilikan sabu 126 gram. Hukuman terhadap Brigadir Kiswat sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula ketika pada 25 September 2012 lalu, Brigadir Kiswat hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jakarta. Brigadir Kiswat yang saat itu menumpang dengan mobil Kijang Innova tertangkap tangan membawa sabu. Barang haram tersebut disembunyikan Brigadir Kiswat dalam sepatunya.
Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan juga sedotan dan alat hisap sabu di dalam tas penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba itu. Selain Brigadir Kiswat, keempat penumpang yang berada di mobil Kijang Innova tersebut juga ditahan dan didakwa pasal yang sama. Keempat orang itu dituntut oleh JPU selama 7 tahun penjara. (Red)