Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka Almuis kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian. “Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari, akhirnya anggota berhasil menangkap Almuis yang memang sudah menjadi Target opersai (TO),” kata Shobarmen, Sabtu (30/3).
Pada saat dilakukan penangakapan dirumah tersebut, lanjut Shobarmen, anggotanya mendapati ada rekan Almuis, yakni Mieyono. “Saat anggota menangkap Almuis, ternyata ada Mieyono. Setelah dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti ganja 4 kg di rumah itu, mereka berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Terpisah, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, Kompol Nuswanto, menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bahwa tersangka Mieyono mengakui mengenal tersangak Almuis. Namun, Mieyono menyangkal tidak mengetahui kalau Almuis merupakan pengedar ganja. “Kita juga lakukan tes urine ke dia (Mieyono) dan hasilnya positif pakai ganja. Tapi dia tidak tahu kalau kawannya itu (Almuis) ini pengedar ganja dan merupakan TO polisi,” kata Nuswanto.
Menurut pengakuan Mieyono, lanjut Nuswanto, bahwa Mieyono mengaku tidak pernah disuruh Almuis untuk mengantarkan narkoba. Akan tetapi, Mieyono kerap memakai narkoba bersama Almuis. “Kami masih mintai keterangan untuk pengembangan asal muasal barang haram itu. Kedua tersangka masih kita tahan,” tandasnya. (red/joe)



