Majelis hakim sepakat keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Agus Bhakti Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi (TPK). Dan menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair hukuman selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Manshur dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (28/3).
Pertimbangan yang meringankan terdakwa, kata Manshur Bustami, Agus BN masih mempunyai tanggungan, bersikap kooperatif dalam keterangan, menyesal, dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh pimpinan KPK RI dan bukan pelaku utama. “Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas TPK,” kata dia. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Perkara sidang Agus BN digelar lebih dahulu, baru menyusul Anjar Asmara secara bergantian.
Putusan yang sama juga dijatuhkan terhadap mantan Kepala Dinas PU-PR Lamsel Anjar Asmara. Namun, untuk Anjar Asmara dijatuhkan membayar denda Rp200 juta subsidair hukuman penjara selama 3 bulan atau lebih ringan satu bulan dari Agus BN.
Mendengar putusan itu, baik Agus BN dan Anjar Asmara menyatakan menerima. Mendengar tanggapan dari kedua terdakwa, Manshur kemudian menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan itu. JPU KPK Ali Fikri menyatakan pikir-pikir. “JPU pikir-pikir sehingga putusan kami belum ada keputusan tetap,” kata Mansyur.
Namun, JPU KPK menilai vonis terhadap terdakwa Agus BB dan Anjar Asmara sudah sesuai. Pertimbangan hakim dirasa sudah sesuai karena telah menerapkan pasal 55 KUHP dengan tepat. “Kami pikir seluruh pertimbangan hakim sudah cukup. Yang terpenting adalah hakim sudah mempertimbangkan pasal 55-nya,” ujar JPU KPK Ali Fikri usai persidangan. (red)



