
Surabaya (SL)-Sopir taxsi online, Bambang Eko Setiawan (30), merampas handphone (HP) dan memperkosa Rs (19), penumpangnya. Eko mengancam akan memukuli korban, jika tidak menuruti kemauannya, pada Jumat lalu (15/3). Aksi pelaku sempat terekam CCTV lokasi parkir mobil saat merudapaksa korban.
Rs saat itu hendak pulang ke apartemennya di daerah Kalisari, dia memesan taksi online. Namun, jenis kendaraan dan nomor polisi mobil yang menjemput tidak sesuai dengan pesanan. Korban mendapat driver dengan mobil Suzuki Ertiga. Namun, yang datang justru mobil Avanza putih bernopol L-1526-AH.
Perempuan asal Malang itu tidak curiga. Dia beranggapan bahwa ada kesalahan teknis pada aplikasi taksi online. Akhirnya, dia masuk ke mobil yang disopiri Bambang tersebut dan berharap segera tiba di apartemen.
Namun, Bambang tidak langsung mengantar korban pulang. Dia justru berputar-putar tidak jelas. Di dalam mobil, pria 30 tahun tersebut meminta korban menyerahkan ponselnya. “Korban diancam akan dipukuli jika tidak menyerahkan dua smartphone miliknya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha.
Setelah mendapat dua ponsel korban, tersangka membawa korban ke daerah MERR Rungkut. Di depan sebuah ruko, korban diminta agar melayani nafsu bejat tersangka. ”Korban menolak dan sempat berontak. Tersangka tetap memaksa dan akhirnya memperkosa korban,” kata Giadi.
Menurut Giadi, korban tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa menangis. Parahnya, korban tidak diantar pulang ke rumah. Tersangka membawa korban ke daerah Perak dan ditinggalkan sendirian. ”Akhirnya ada orang yang menolong dan membawa korban ke Mapolrestabes Surabaya,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikian. Giadi menyatakan, aksi tersangka terekam kamera CCTV (close circuit televission) saat memerkosa korban di depan ruko daerah MERR.
Hasil identifikasi CCTV berhasil mengungkap identitas Bambang yang berdomilisi di Perumahan Graha Regency, Sidoarjo. ”Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Giadi.
Bambang kepada polisi mengakui perbuatannya. Dia berdalih khilaf. Salah satu HP korban sudah dijual. Uangnya digunakan untuk dugem bersama temannya. ”Kami masih selidiki 480-nya (penadah, Red),” kata Giadi.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 menyatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. ”Tersangka memaksa korban dengan ancaman kekerasan untuk melakukan hubungan badan dengan orang yang bukan istrinya. Unsur pidananya terpenuhi di situ,” tuturnya.
Polsek TBU Tembak Perampok Ojek Online
Andi Surawan, 25, warga Wates Pesawaran terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara (TbU), Lampung. Korbannya adalah driver taksi online, A. Sundi, 32, warga Jalan Dr. Warsito, Kupang, TbU, Bandarlampung, ketika memarkirkan mobil Honda Brio BE-2865-YY merah di begasi rumah miliknya, pukul 20.00 WIB, Selasa (15/1).
Kapolsek TbU Kompol Lumban Gaol membenarkan penangkapan dengan cara terpaksa menembak tersangka, Rabu (16/1) di Kedondong, Pesawaran. “Tersangka ditembak lantaran melawan saat ditangkap,” katanya, Minggu (20/1).
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa mobil milik korban, motor Honda Revo BE-8222-RK yang ditinggalkan tersangka, dan senjata tajam jenis golok.
“Dalam aksinya tersangka sendiri sengaja mengikuti korban dari jauh hingga ke rumahnya, begitu sampai dia langsung menggedor pintu mobil korban sambil mengancam dan mengacungkan sejata hingga korban lari ketakutan,” tandasnya. (red)