
Bandar Lampung (SL)- Oknum dosen Fakultas Ushuluddin UIN Raden Intan Lampung, SH, dijebloskan kedalam penjara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, terkait kasus pelecehan dan asusila terhadap mahasiswa yang mengumpulkan tugas belajar. SH ditahan setelah ditetapkan tersangka Subdit IV Renakta, sejak Jumat (22/3)
Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Bobby Marpaung mengatakan, penetapan SH sebagai tersangka sudah berlaku sejak Kamis, 21 Maret 2019. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, SH langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. “Statusnya dinaikkan menjadi tersangka dalam gelar perkara. diperiksa tersangka, dan sudah ditahan,” ungkap Bobby, Minggu, 24 Maret 2019.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig menambahkan tersangka SH ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Jumat, 22 Maret 2019. “Kemarin, hari Jumat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sampai pukul 20.00 WIB. Dan sudah ditahan di Tahti Mapolda Lampung,” ungkapnya.
SH akan ditahan hingga 20 hari ke depan sembari penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Terkait kemungkinan adanya permohonan penangguhan penahanan, Ketut mengaku belum menerimanya. “Kalau pengajuan penangguhan kayaknya ada. Tapi, saat ini belum ada permintaan,” tuturnya.
Dalam perkara ini, SH dijerat pasal 290 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 281 ke-2 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Dalam kasus itu, Polda Lampung sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi, termasuk saksi ahli. SH diperiksa atas dugaan tindak asusila yang dilaporkan oleh mahasiswinya, E. Laporan tertuang dalam dalam surat nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
Pelecehan Seksual
Sebelumnya dunia pendidikan tinggi di Lampung kembali digoyang kasus dugaan pelecehan seksual. Setelah di Universitas Lampung, kali ini kasus serupa diduga terjadi di UIN Raden Intan. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat, 21 Desember 2018, sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian berawal saat mahasiswi berinisial E hendak mengumpulkan tugas mata kuliah.
Korban mendatangi ruangan dosen berinisial SH. “Awalnya saya ngumpul tugas ke ruangan, sebagaimana mahasiswa ngumpul tugas,” kata E saat diwawancarai wartawan di kantin kampus UIN, Jumat siang, 28 Desember 2018.
Namun, saat mengumpulkan tugas itu, E mengaku mengalami pelecehan seksual. Mulai dari dagunya dipegang, pipinya disentuh, dan lainnya. Ia lalu melapor ke Polda Lampung dengan pendampingan Damar pada 28 Desember 2018. Laporannya tertuang dalam surat bernomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT (red)