
Lampung Utara (SL)-Peredaran gelap narkotika jenis shabu di Kabupaten Lampung Utara sepertinya tak habis habis. Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali menangkap seorang warga di Jalan Raden Intan, Gang Singgamata Satu, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat kemarin, (22/3/2019), sore, sekitar pukul 17.00.

Dibawah komando Kasatresnarkoba Polres Lampura, Iptu. Andri Gustami, Tim Cobra mengamankan Satria, (45), yang merupakan warga Kecamatan Kotabumi Selatan. Dirinya disinyalir berperan sebagai pengedar narkotika jenis shabu untuk wilayah Kotabumi dan sekitarnya.
Dijelaskan Iptu. Andri Gustami, tersangka diamankan dengan dasar adanya pengaduan yang tertuang dalam LP / 198 – A / III / 2019 / Polda Lampung / SPKT Polres Lampura. “Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui aktifitas tersangka,” jelas Andri Gustami.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan Tim Cobra menemukan bukti menguatkan atas aktifitas terlarang yang dijalankan oleh tersangka. “Setelah mendapatkan bukti-bukti menguatkan, anggota langsung melakukan upaya penyergapan dan penangkapan paksa terhadap tersangka yang selama ini menjadi target operasi (TO) Polres Lampura,” ungkap Andri Gustami.
Saat diamankan, kata Kasatresnarkoba, tersangka sedang berada di sebuah rumah kosong di bilangan Tanah Miring, Kecamatan Kotabumi Selatan. “Ketika diperiksa, dari tangan tersangka kedapatan lima paket kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis shabu serta enam plastik klip bening,” urainya, seraya menyampaikan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ardi)