
Lampung Utara (SL)-Unit Reskrim Polsek Abung Timur mengamankan Rico, (27), warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, pada Jum’at dinihari, (22/3/2019), sekitar 02.30 WIB. Dirinya disinyalir melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Daryono, (62). Rico diketahui sempat melarikan diri dan bersembunyi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua tahun.
Seperti dituturkan korban Daryono, yang dituangkan dalam LP/111/B /X/2017/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK ABTIM,16 Oktober 2017, saat itu, korban hendak mengecek kebun untuk melihat buah sawit yang akan dipanennya. Sesampai di sana (kebun.red), ia melihat buah sawit sudah berjatuhan juga ada yang telah bertumpuk siap diangkut.
Melihat hal itu, ia menduga, ada seseorang yang telah mencuri buah sawit di kebun miliknya. Korban Daryono kemudian mengecek seputaran kebun dan melihat pelaku sedang mengangkat buah sawit tersebut.
Mendapati hal itu, Daryono lalu meminta bantuan warga yang ada di sekitar lokasi untuk mengejar dan berupaya menangkap pelaku. Merasa aksi pencurian yang dilakukannya ketangkap basah, Rico langsung melarikan diri tanpa mempedulikan mobil Suzuki Carry pick up yang sudah bermuatan buah sawit hasil pencurian. Korban Daryono lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Abung Timur.
Sementara itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalu Kapolsek Abung Timur, Iptu. Tarmuji, S.H., membenarkan peristiwa dimaksud. “Benar, telah terjadi aksi pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit milik Daryono. Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut,” ungkap Iptu. Tarmuji, Sabtu, (22/3/2019).
Dijelaskan Kapolsek Abung Timur, korban bersama warga sekitar juga sempat melakukan upaya penggerebekan. “Saat digerebek, pelaku yang menyadari aksinya diketahui pemilik kebun langsung melarikan diri. Pelaku berhasil meloloskan diri dan selama hampir dua tahun dirinya bersembunyi,” jelas Tarmuji.
Mendapati laporan dan hasil identifikasi pelaku, petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, maping (pemetaan) dan surveillance (pemantauan) di kediaman pelaku. “Dari hasil pemantauan yang dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Abung Timur, pelaku langsung disergap saat berada di kediamannya. Anggota pun melakukan upaya penangkapan paksa dan terukur terhadap pelaku,” jelas Tarmuji.
Turut diamankan bersama pelaku berupa satu unit mobil Suzuki Carry pick up bernomor polisi BE 9022 AX warna putih berikut dua buah kunci kontak yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, dua bilah arit egrek alat untuk memanen kelapa sawit, satu bilah dodos (alat untuk memanen buah kelapa sawit), serta sepuluh tandan buah kelapa sawit. “Saat ini, Pelaku berada di Polsek Abung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Tarmuji. (ardi)