
Pesawaran, sinarlampung.co – Dua unit sepeda motor milik warga Kabupaten Pesawaran, Lampung, dilaporkan hilang setelah diparkir di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran, Jalan Raya Kedondong, Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh M. Saifullah, warga Pematang Tutung Suka Mula, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Polres Pesawaran Nomor STTLP/B/262/VIII/2026/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, laporan diterima pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 15.29 WIB.
Dalam surat laporan tersebut, perkara dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana yang dilaporkan berdasarkan ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian kejadian dalam laporan, peristiwa bermula pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bersama pamannya hendak mengunjungi kerabat dan memarkirkan dua unit sepeda motor di area parkir RSUD Pesawaran.
Namun, ketika korban dan pamannya hendak pulang pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, kedua sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula.
Salah satu kendaraan yang tercantum dalam laporan adalah sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna putih dengan nomor polisi BE 4124 RP, atas nama Sutimah. Kehilangan dua kendaraan tersebut mengakibatkan korban dan pamannya mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Pesawaran untuk membuat laporan resmi dan meminta pihak kepolisian melakukan penyelidikan guna mengungkap keberadaan kendaraan serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Masyarakat juga berharap pihak pengelola RSUD Pesawaran dapat membantu proses penyelidikan, khususnya dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar area parkir apabila tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Tidak ada kesimpulan mengenai pelaku sebelum adanya hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Mahmudin)