
Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bekuk seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten. Pelaku Candra Gunawan, (18), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara ini, diamankan pada Rabu, (20/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB, di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Bungamayang, kabupaten setempat.
Sebelumnya, pada Selasa, (12/2/2019), Candra Gunawan diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang berada di Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan. Ketika itu, dirinya berhasil masuk ke rumah korban dengan modus operandi mendongkel jendela. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor jenis Honda Beat dan dua buah HP milik korban.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, berdasarkan adanya laporan pengaduan di empat TKP berbeda, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif. “Dengan adanya empat laporan kepolisian dengan TKP yang berbeda dan setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku merujuk pada satu orang pelaku yang sama,” kata AKP. Donny Kristian, Kamis, (21/3/2019).
Dijelaskan AKP. Donny Kristian Bara’langi, setelah dilakukan surveillance (pemantauan) terhadap gerak-gerik pelaku, TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura pun melakukan penyergapan dan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku dimaksud. “Saat pemeriksaan, Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan empat TKP berbeda bersama rekan-rekannya,” ujarnya.
Adapun pengakuan pelaku saat pemeriksaan, dirinya telah melakukan pencurian di TKP Desa Bumi Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pada bulan Februari 2019, dengan hasil sepeda motor Honda Beat digital warna hitam lis kuning, yang dilakukannya bersama rekannya berinisia D.
Kemudian, di TKP Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, pada bulan Februari 2019, dengan hasil sepeda motor Honda Mega Pro warna merah, yang dilakukannya bersama ‘R’ dan ‘A’.
Sementara untuk TKP Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, pada bulan Maret 2019, Pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda New Fit dan speaker aktif, yang dilkukan bersama rekannya dengan inisial D.
Dan untuk TKP Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, Pelaku beraksi di acara orgen tunggal pada 17 Maret 2019, dengan hasil sepeda motor Honda Supra X 125. “Atas pengakuan Candra, di TKP desa Handuyang Ratu dirinya beraksi bersama rekannya dengan inisial’H’, ‘D’, dan ‘R’,” pungkas Donny Kristian Bara’langi. (ardi)