
Lampung Utara (SL)-Setahun menjadi buron Polisi, Ciko Pebriansyah, (19), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, pelaku perampasan motor milik warga Desa Tanjung Baru, Bukit Kemuning, akhiray diringkus Polisi. Ciko ditangkap saat sedang asik
Sedang asyik duduk bersantai dan melepas lelah di rest area Islamic Centre Kotabumi, Hendra Ujang Supriyadi, (18), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, menjadi korban perampasan dengan kerugian satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang dikendarainya.
Peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menimpa korban itu terjadi pada Minggu, (6/5/2018), sekitar pukul 13.30 WIB. Atas kejadian itu, korban lantas mendatangi Polres Lampura guna memberikan pengaduan yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP / 664 / V / 2018 / POLDA LAMPUNG / RES LU, tanggal 15 mei 2018.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, dengan dasar pengaduan korban, pihaknya melakukan upaya kepolisian guna mengungkap dan menangkap pelaku. “Kasus ini memang sudah cukup lama. Meski demikian, identitas pelaku telah teridentifikasi. Selama ini, Pelaku terkenal cukup lihai dalam meloloskan diri dan bersembunyi secara berpindah-pindah,” terang Kapolres Lampung Utara, Kamis, (21/3/2019), kepada sinarlampung.com, melalui siaran persnya.
Upaya personel Polres Lampura untuk melakukan pengungkapan dengan terus melakukan penyelidikan dan pengejaran membuahkan hasil. Unit Kam dan Unit Ekonomi Sat Intelkam Polres Lampura pada Rabu, (20/3/2019), malam, sekira pukul 21.30 WIB, melihat terduga pelaku, Ciko Pebriansyah, (19), warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara ini, sedang berada di Pasar Central Kotabumi.
“Dengan melakukan target operasi terukur, pelaku dilumpuhkan anggota tanpa perlawanan berarti,” ujar AKBP. Budiman Sulaksono.
Dari hasil penyidikan, jelas Kapolres, pelaku mengakui telah melakukan perampasan terhadap motor korban berjenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 3025 JL. “Dari keterangan pelaku, modus operandi yang dilakukannya dengan cara merampas kunci kontak dan mengambil secara paksa sepeda motor milik korban,” pungkas Budiman Sulaksono. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Lampura guna pemeriksaan lebih lanjut. (ardi)