
Lampung Utara (SL)-Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lampung Utara mengamankan dua orang warga Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, kabupaten setempat yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis shabu. Agung Darmajaya, (33), bersama Deni Fandra, (34), diamankan Tim Cobra pada Rabu malam, (20/3/2019), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta.


Disampaikan Kasatresnarkoba, Iptu. Andri Gustami, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, keduanya ditangkap dengan dasar pengaduan LP / 191 – A / III / 2019 / Polda Lampung / Spkt Res Lamut. “Kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu,” terang Iptu. Andri Gustami, Kamis, (21/3/2019).
Dikatakan Andri Gustami, penangkapan atas kedua tersangka bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat. “Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Cobra dan informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar shabu yang berkedok jualan nasi uduk di depan Rumah Sakit Handayani Kotabumi,” kata Andri Gustami.
Berbekal informasi tersebut, Tim Cobra melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan kepolisian dengan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka. “Dari upaya penangkapan paksa itu didapat barang bukti berupa satu paket kecil berisikan butiran kristal bening yang disinyalir narkotika jenis Shabu,” ujar Andri Gustami.
Setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, tidak ditemukan barang bukti lainnya. “Selanjutnya, Tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Andri Gustami. (ardi)