
Bandar Lampung (SL)-Pihak BPN menolak melakukan pengukuran ulang 40 ribu hektare lahan pertanian milik PT Sugar Group Company. Penolakan ini dilontarkan saat mediasi antara warga empat Kecamatan di Tulangbawang. Masyarakat empat Kecamatan itu langsung mengancam akan menduduki tanah umbul tersebut, di Gedung DPRD Lampung, Rabu (20/3) siang tadi..
Hal ini disampaikan oleh salah satu perwakilan warga Supri Barko usai rapat dengar pendapat bersama DPRD Lampung jika Pemerintah maupun DPRD Lampung tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini hingga pilpres 17 april 2019. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, dan dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Lampung Ririn Kuswantari, Biro Hukum Lampung, Zulfikar, BPN Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Supri Barko berharap pemerintah dan DPRD Provinsi lampung bisa segera menyelesaikan permasalahan hak tanah umbul masyarakat Tulangbawang di empat Kecamatan, Gunung Aji, Gedongmeneng, Dente Teladas, dan Menggala yang selama 25 tahun dipakai oleh perusahaan.
Meski sudah seperempat abad menduduki tanah umbul, PT SGC juga tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Selain itu, pihaknya juga mengaku kecewa terhadap sikap kepemimpinan Winarti sebagai Bupati Tulangbawang yang sulit untuk ditemui. SGC adalah dikuasai Gunawan Yusuf Riadi dan Purwanti Lee, dengan luas lahan sekitar 139 ribu hektare lahan perkebunan tebu dan pabrik gula di Lampung. (red)