
Lampung Utara (SL)-Majelis Hakim Kota Bumi menjatuhkan hukuman penjara enam bulan kepada dua terdakwa pidana pencabulan anak dibawah umur. Putusan itu jauh dari tuntutan JPU yang menuntut 6 tahun enam bulan. Putusan, Selasa, (19/3/2019), di ruang sidang Pengadilan Negeri Lampung Utara. Atas putusan tersebut Jaksa penutut umum (JPU) menyatakan banding.
Ketua Majelis Hakim, Faisal Ramadhan memutuskan vonis terhadap terdakwa, dengan inisial AB, (17), dan AX, (17), dengan putusan enam bulan penjara. “Majelis Hakim memutuskan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana enam bulan penjara,” ucap Faisal Ramadhan, membacakan putusan sidang, Selasa, (19/3/2019).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiawan, menyampaikan, dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu Majelis Hakim dinilai terlalu rendah memutuskan vonis terhadap kedua terdakwa, dari tuntutan JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU, enam tahun enam bulan kurungan penjara. “Tuntutan ini sebagaimana diatur dalam pasal 81 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak,” ujar Budiawan.
Dari hasil persidangan itu, JPU akan melakukan upaya banding terhadap vonis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bilang penjara terhadap para terdakwa. (Hamsah)