
Lampung Utara (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara akan segera memanggil Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, berinisial KRL dari Partai PKB, yang disinyalir melakukan kampanye di rumah ibadah (Masjid).
Dikatakan Ketua Bawaslu Lampung Utara, Hendri Hasyim, pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan terhadap oknum Caleg DPRD Provinsi Lampung dimaksud dan dalam waktu dekat oknum itu wajib hadir guna memberikan keterangan terkait penggunaan fasilitas rumah ibadah saat melangsungkan tatap muka dengan warga di Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi tersebut. “Akan kita tindak lanjuti, dan kita sudah menyampaikan surat panggilan terhadap caleg itu untuk dimintai keterangnnya,” kata Hendri Hasyim, Selasa (19/3/2019).
Pemanggilan itu berdasarkan laporan yang disampaikan Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI Lampung Utara yang telah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat bahwa terindikasi caleg dimaksud melaksanakan kegiatan berbau kampanye di Masjid.
Atas adanya temuan tersebut, lanjut Hendri Hasyim, Bawaslu Lampung Utara segera melakukan klarifikasi dan memanggil oknum caleg tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Yang jelas kita akan panggil, diagendakan besok dia hadir. Agar semua lebih jelas, benar atau tidaknya kejadian itu supaya dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Untuk itu dirinya mengharapkan oknum caleg yang diduga telah melakukan sosialisasi atau melakukan kampanye di dalam Masjid itu bisa koperatif guna kepentingan publik. Hal itu mengacu pada bukti-bukti di lapangan yang diperoleh Mappilu PWI Lampung Utara yang bersangkutan telah mengadakan acara di rumah ibadah yang menurut ketentuan Pemilu tidak dibenarkan. “Kita berharap besok yang bersangkutan bisa hadir guna kejelasan persoalan ini,” pungkasnya. (*/Hamsah)