
Palembang (SL)-Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu, sebanyak 2,2 Kg. Dari tangan seorang kurir, saat melintas di Simpang Sungai Pinang, Jalan Raya Palembangh-Kayu Agung Kecamatan Rambutan Kabupaten Bayuasin. Senin (11/03/2019) pukul 16.00 wib.
Penangkapan tersangka Tomi Warsa alias Tomi (33), warga Sungai Baung RT 05 RW 10 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang. Atas informasi warga masyarakat, terkait pengiriman narkoba jenis sabu dalam paket besar yang menggunakan jalur darat.
Informasi yang masuk ke jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, dibawa pimpinan Kasubdit 1 bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian. Merasa jika target sedang dalam perjalanan menuju menuju Tulung Selapan Kabupaten OKI, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BG-5502-ABQ, dan menyergap tersangka termasuk barang
Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik Tes China ‘GUAN YIN WANG’ dengan berat bruto 2,2 gram yang disimpan dalam sebuah tas ransel yang tergantung di dek tengah motor. Tersangka Tomi, tak berkutik, bersama barang bukti narkotika jenis sabu, digelandang ke Mapolda Sumsel.
Wadir Resnarkoba Polda Sumsel AKBP Amazona P, didampingi Kompol Efriyanto Tambunan, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel. mengatakan penangkapan sabu sebanyak 2,2 Kg, setelah sebelumnya mendapat info dari warga masyarakat. “Kita berhasil mengungkap kasus narkotika sebanyak 2,2 Kg sabu, yang disita dari 1 tersangka bernama TM alias Tomi, atas informasi warga yang mengatakan akan ada pelaku, yang akan mengantarkan barang ke salah satu Kabupaten di OKI,” kata Amazona P. Kamis (14/03/2019).
Menurut Amazona, setelah mendapat informasi pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Sesuai dengan ciri ciri pelaku, dimana barang akan dibawa menggunakan motor Honda beat, kemudian kami melakukan penghadangan sebelumnya kita lakukan penyelidikan, saat pelaku melintas di TKP langsung kita stop dan lakukan penggeledahan, kita temukan sabu di dalam tas ransel warna hitam ini.” Jelasnya.
Untuk mengetahui jaringannya. Pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel, juga melakukan penyelidikan mendalam asal barang, untuk mengungkap siapa bandar besarnya, pihak Ditresnarkoba Polda Sumsel telah mengantongi identitas sang bandar. “Setelah kita mendapati sabu 2,2 Kg dan seorang pelaku, kemudian kita tidak sampai di sini, kita melakukan pengembangan lebih dalam, untuk menangkap pelaku lain, anggota masih di lapangan, mengingat barang berasal dari Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Tomi, mengaku jika dirinya sudah dua kali mengantar sabu di tahun 2019. “Saya hanya bertugas mengantar pak, pertama tahun baru tadi 14 kg diupah 35 juta, ini yang kedua 2,2 kg diupah 5 juta.” kata Tomi.
Diakui Tomi, jika dirinya hanya bertugas sebagai kurir, bukan pengedar. “Saya hanya disuruh antar barang, sabu saya ambil dari seseorang di jalan Soekarno Hatta, minta diantar ke Tulung selapan OKI, make motor mau kesana, pas di jalan ditangkap polisi,” ujarnya.
Tersangka Tomi, dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (red)