Bandarlampung (SL)- Firman Affandi (36), mantan hakim Pengadilan Liwa, Kabupaten Lampung Barat, dituntut 11 tahun penjara atas kasus narkoba. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edman, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (14/3/2019). JPU menyatakan terdakwa Firman Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Kasus Narkotika yang menjerat Firman ini bukan pertama kalinya. Pada 13 Juli 2017 silam, Firman pernah diciduk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung. Kala itu ia masih berstatus hakim di Pengadilan Liwa. Atas kasus pertamanya itu, Firman pun akhirnya dipecat dan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara, karena ia terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.
Namun setelah bebas, Firman kembali ditangkap pada 23 Oktober 2018. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu, satu buah timbangan digital dan tiga unit HP berbagai merk.
Sebelumnya, menurut Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Firman merupakan pengedar sekaligus pemakai aktif. “Jadi dia ini merupakan residivis atas kasus yang sama. Dia bukan hakim lagi, kalau dulu pas ditangkap pertama kali, memang masih aktif sebagai hakim,” kata Ali.



