Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus Robet Ike Lantama (27), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, pegawai honorer di lingkup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lampung Utara, Senin, (11/3/2019).
Tersangka Rober diamankan ke Polres Lampung Utara
Dia diamankan karena sangkaan terlibat kasus pencurian sepeda motor rekan sekantornya. Penangkapan terhadap oknum honorer Dinas PPPA Lampura ini dilakukan bermula dari hasil pengembangan salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap petugas dengan dugaan kuat sebagai penadah barang hasil curian.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Dony Kristian Bara’langi, mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan atas peristiwa raibnya kendaraan roda dua milik seorang pegawai di Dinas PPPA Lampura yang saat kejadian terparkir di halaman kantor tersebut, pada 12 Februari 2018 lalu.
“Dari hasil penyididikan dan pengembangan diketahui bahwa yang mencuri sepeda motor milik pegawai di Dinas PPPA Lampura ialah Robet Ike Lantama, oknum pegawai honorer di kantor tersebut,” kata Donny Kristian, saat dikonfirmasi, Senin, (11/3/2019).
Dirinya juga menjelaskan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti, berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih milik korban.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka oknum pegawai honorer tersebut mengakui perbuatannya dengan modus operandi menduplikat kunci sepeda motor yang sebelumnya sempat dipinjam tersangka. “Tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor tersebut dengan alasan tidak memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya,” terang Kasat Reskrim Polres Lampura.
Dalam catatan kepolisian, tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara karena terlibat kasus pencurian mobil pik up pada tahun 2017 lalu dan divonis selama 8 bulan penjara. (ardi)