
Lampung Utara (SL)-Unit Reskrim Polsek Abung Barat Kabupaten Lampung Utara mengamankan Sandra Kunang alias Roni, (41), warga Desa Ajikagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Jum’at dinihari, (8/3/2019), sekitar pukul 04.10 WIB. Dia disergap di kediamannya, usai melakukan aksi curas di jalan umum Desa Aji Kagungan, bersama rekannya, Dio alias Jek, pada Minggu, (10/2/2019).
Seperti dituturkan korban Leni Zulaida, (39), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, kabupaten setempat, yang tertuang dalam pengaduan bernomor LP/ 49/ II /2019 /RES LU/SEK AB Barat, tertanggal 13 Februari 2019, saat itu, dirinya, yang bertugas sebagai seorang guru honorer, sedang melintas di bilangan jalan umum desa tersebut mengendarai kendaraan roda empat bersama sopirnya.
Namun, di tengah jalan, Roni dan Jek mencegat dan berusaha untuk menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi korban. Mendapat halangan di tengah jalan seperti itu, sopir korban pun dengan terpaksa menghentikan mobil yang dikendarainya. Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, salah seorang dari pelaku langsung mencabut kunci kontak mobil seraya memberikan ancaman. Apabila korban tidak memberikan sejumlah uang, maka pelaku tak segan-segan akan menembak korban.
Melihat korbannya dalam keadaan takut dan dalam pengaruh ancaman, salah satu pelaku lainnya menggeledah tas korban seraya mengambil barang-barang berharga miliknya, berupa satu unit ponsel merk Nokia beserta uang senilai Rp300.000,- Usai mengambil hasil jarahannya, para pelaku pun langsung kabur meninggalkan korban. Atas kejadian itu, Leni Zulaida langsung mendatangi Polsek Abung Barat guna memberikan pengaduan.
Kapolsek Abung Barat, Iptu Tarmadi, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, setelah mendapatkan pengaduan dari korban, pihaknya langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. “Ya, setelah korban memberikan pengaduan ke petugas jaga, Unit Reskrim Polsek Abung Barat langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif,” ungkap Iptu. Tarmadi, saat dikonfirmasi, Sabtu, (9/3/2019).
Dari hasil penyelidikan selama kurang lebih 26 hari, jelas Iptu. Tarmadi, diketahui pelaku Sandra Kunang alias Roni sedang berada di kediamannya. “Mendapati informasi itu, Unit Reskrim Polsek Abung Tengah langsung memburu pelaku dan melakukan penyergapan terhadap dirinya saat sedang bersembunyi di Dusun Sumber Sari, Desa Ajikagungan,” terang Tarmadi.
Setelah menangkap Roni, petugas pun melakukan pengembangan guna meringkus Dio alias Jek. “Dari pengembangan atas penangkapan Roni, diketahui keberadaan rekan pelaku yang bernama Dio alias Jek sedang berada di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi,” jelasnya.
Namun, saat dilakukan penyergapan, Jek telah melarikan diri menuju arah Kotabumi. Disinyalir, Jek mengetahui jika rekannya, Roni, telah ditangkap petugas Polsek Abung Barat. “Meski demikian, kami terus melakukan pengejaran terhadap Jek yang saat ini telah terdeteksi keberadaannya,” kata Iptu. Tarmadi. (ardi)