
Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mengamankan ratusan karung sak semen hasil tangkapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung. Sak semen ini diletakkan di depan ruangan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus. Sak semen tersusun ditutup dengan terpal plastik berwarna biru sehingga belum diketahui label merknya.
Informasi di Polda Lampung, menyebutkan ratusan sak semen tersebut merupakan hasil sitaan dari suatu perkara, berhubungan dengan penyegelan truk tangki semen milik PT Janti, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan material beton. “Truk tangkinya diamankan dari daerah Tulang Bawang,” ujarnya, Selasa (26/2/2019).
Truk tangki semen PT Janti yang semula diparkir di halaman Polda Lampung kini tidak terlihat lagi. Kasusnya Tim Polda Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan adanya pelanggaran hukum terkait UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia.
Sak semen ini sendiri menurut informasi disebut merupakan kumpulan semen dari pengerjaan proyek tol. Semula semen ini merupakan merk Semen Padang. Namun dilakukan permainan yakni dengan memasukkannya ke dalam sarung sak semen merk Tiga Roda, lalu dijual kembali ke masyarakat dengan harga yang lebih tinggi. “Sudah ada tersangkanya. Tapi masih ada yang mau dicari lagi,” ungkapnya.
Atas informasi di atas, Polda Lampung belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Subakti belum mendapat respon. (Red)