
Lampung Selatan (SL)-Setelah pelaku dapat diketahui melalui CCTV di salah satu ATM Malangsari, akhirnya pelaku mengembalikan dana milik warga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun 5 Desa Mulyosari Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan. Pengembalian dana warga miskin setelah mengadakan pertemuan dirumah pelaku ini, mendapat respon aparat kepolisian guna mengungkap jaringan tersrtukrur dan sistematis.
Uniknya, kedatangan aparat kepolisian Polda Lampung bersama jajaran perangkat Desa ke rumah pelaku, hanya meminta keterangan terkait adanya kesepakatan bersama perangkat desa dan warga atas mengembalikan dana yang telah dirampas Ketua Kelompok. “Kami tidak melihat kalau Mala akan ditindaklanjuti. Yang kami tau, setelah berembuk dirumah Mala sampai pagi, polisi pulang dan sampai saat ini Mala biasa aja dirumah,” ujar warga sekitar, Kamis (21/02/2019)
Penuturan senada pula dilontarkan tetangga pelaku, bahwa terduga pelaku telah mengembalikan dana mereka yang sebelumnya dirampas. Namun tidak mengembalikan dana yang dipotong langsung. “Uang yang diambil melalui ATM memang sudah dipulangin, tapi bukan yang dipotong pada saat pemberian ke kami,” ujar tetangga yang juga korban ini.
Para korban perampasan massal ini pula, mempertanyakan langkah hukum yang dilakukan pihak polisi terkait hasil pertemuan dirumah pelaku. “Kalau sudah mengaku dan mengembalikan karena ketahuan, jadi gk masalah tah….??,” tanya warga, seraya menambahkan, jika demikian kasus serupa akan terulang lagi dan menjadi hal biasa.
Perlu diketahui, dalam Pasal 85 UU 3/2011 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menguasai dana transfer yang ternyata bukan haknya, orang yang bersangkutan bisa dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. “Penekanan pada pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kedatangan jajaran Kepolisian Daerah Lampung bersama aparat desa pada Jumat malam hingga Sabtu pagi (16,17/02/2019), guna mendapatkan keterangan warga dan ketua kelompok. Pertemuan yang dilakukan di rumah terduga pelaku yang menjadi ketua kelompok ini, guna mendapatkan keterangan warga penerima bantuan dan Ketua Kelompok terkait dugaan yang dimaksud. “Semalam sampai pagi, polisi dari Polda dan Polsek, datang ke rumah Mala untuk minta keterangan warga,” ujar salah satu penerima PKH yang juga korban.
Warga ini juga mengatakan jika kedatangan aparat hukum ke tersebut, didampingi Kepala Desa (Kades) dan jajarannya. “Dirumah Mala juga selain sebagian warga ada Pak Kades, Sekdes dan RT,” terangnya.
Kedatangan dan pertemuan di rumah terduga pelaku, berlangsung hingga menjelang pagi hari. “Pertemuan itu dari malam sampai menjelang subuh untuk mengetahui permasalahan dari awal,” ungkapnya.
Ketika ditanya apakah terduga pelaku dibawa ke kantor polisi, warga ini mengatakan kalau terduga tidak dibawa karena masih dimintai keterangan saja. “Malanya belum dibawa polisi, sepertinya cuma ditanya tanya aja dulu. Kami juga binggung,” cetus mereka.
Polda Lampung sebelumnya pula, diminta mengungkap adanya dugaan jaringan terstruktur dan sistematis pada perampokan dana bantuan PKH bagi warga miskin. Adanya pemotongan dan perampokan massal dana PKH yang dikucurkan Pemerintah Pusat tahun 2017/2018 ini, diduga terjadi di setiap wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Desa (Kades) Mulyosari, Rabu (13/02/2019), juga mengatakan jika terduga pelaku perampokan dana bantuan PKH mengaku disuruh seseorang yang merupakan bagian dari pendamping. Kades mengatakan, bahwa hasil pertemuan dan pengakuan ketua kelompok, perampokan dana warga miskin yang dilakukan, atas perintah seseorang yang nantinya akan dibagi setelah situasi kondusif. “Dia ngakunya disuruh seseorang bagian dari pendamping, cuma dia tidak menyebutkan siapa yang menyuruh dan mengaku nomor hpnya terhapus,” kata Usuf Kades Mulyosari.
Dia juga, lanjut Kades ini, mengaku akan membagi dana rampokan itu jika kondisinya sudah aman. “Tadinya dana itu akan dibagi bagi kalau aman. Tapi masalahnya sudah selesai dan dana yang dirampas dikembalikan melalui rt masing masing,” terangnya.
Kades ini juga mengatakan jika pihaknya akan menyelusuri siapa yang menyuruh untuk merampok dana warga miskin tersebut. “Kami akan terus menyelidiki siapa yang menyuruhnya. Dan untuk masalah dana yang diambil, sudah dikembalikan,” timpal Usuf Kades Mulyosari.
Terungkapnya terduga pelaku perampasan dana PKH warga miskin, setelah dilakukan pemeriksaan melalui CCTV di salah satu ATM Malangsari. Berdasarkan pengakuan pelaku, dana tersebut akan dibagi bagi jika tidak diketahui oleh pemiliknya. (Aan/Red)