
Bandar Lampung (SL)-Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku intimidasi dan ancaman kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilapangan. Hal ini dikatakan Aan Ansori, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, terkait percobaan penusukan yang dilakukan oknum anak tokoh adat yang juga kerabat Bupati Pesawaran.
“Intimidasi dan ancaman serta percobaan penusukan terhadap wartawan yang sedang bertugas, merupakan pelanggaran hukum. Untuk itu saya berharap polisi sigap dalam menyikapinya,” ujar Aan Ansori.
Ketua Forwakum ini juga berharap pihak penegak hukum segera mengusut aksi kekerasan terhadap wartawan dengan modus klarifikasi pemberitaan tersebut. “Kekerasan terhadap wartawan ini, sudah sering terjadi dengan alasan beraneka ragam yang akhirnya melakukan intimidasi dan ancaman hingga melakukan penganiayaan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi oknum anak tokoh adat ini, berawal dari beritaan wartawan mengenai pakain yang dikenakan Bupati pada saat acara adat. “Wartawan diminta datang untuk menjelaskan, tapi malah akan dibunuh,” katanya.
Menurutnya aksi itu terjadi di Pesawarawan, beberapa Kabupaten dan Kota, diantaranya Lampung Barat, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat. “Dulu di Lampung Barat ada aparat Pemerintah Desa, Pekon Watos, Kecamatan Balik Bukit, menganiaya dua wartawan. Lalu ada oknum Kepala Bagian Dinas Pertanian dan Holtikutura, Gunawan, menghalang halangi kerja wartawan, mengancam, dan mengeluarkan kata kata kasar kepada wartawan, yang menanyakan data,” terangnya.
Menurut Aan, kasus penganiayaan wartawan harus dikecam keras, karena ini bagian dari bentuk bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap Pers. Polisi wajib mengusut kasus tersebut, pelaku bisa dijerat tidak hanya pasal pasal KUHP, tapi juga bisa gunakan UU Pers. “Unsur kerugian sudah jelas akibat peristiwa itu wartawan trahuma, tekanan psikis, kerja tak nyaman, apa lagi ada yang cidera, dan tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” katanya.
Menurutnya menyatakan bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp500 juta rupiah. Hal tersebut diuangkapkan dalam menanggapi kasus kekerasan yang selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala desa.
“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” katanya.
Lebih lanjut Aan menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus pengeroyokan atau penganiayaa terhadap wartawan tersebut maka harus diambil langkah tegas terkait hal tersebut.
“Merampas peralatan liputan, kaset rekaman, atau alat kerja wartawan saja masuk satu kekerasan, dan hal itu adalah hal yang serius, Saya ingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul dalam menghadapi wartawan. Kalau merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.” katanya.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan yang sedang melakukan peliputan. “Dan kita minta juga wartawan harus tetap proesional,” katanya. (Isma)