
Bandar Lampung (SL)-Praktisi pers Lampung ikut mengecam aksi percobaan penusukan, dan ancaman akan melakukan pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Pesawaran. Terlebih pelakunya adalah kerabat dekat Bupati Pesawaran, dan terkait salah satu pemberitaan. Untuk itu praktisi pers meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan.
“Saya sebagai wartawan ”tuwak” turun prihatin atas intimidasi terhadap wartawan ”Sinar Lampung” dalam rangka menjalankan kewajiban jurnalistiknya sebagai kontrol sosial di Kabupaten Pesawaran. Apapun alasannya, seseorang tidak boleh mengancam apa lagi sampai menunjukan senjata tajam ingin melukai atau membunuh orang lain,” kata Pimpinan Redaksi RMOL Lampung, Hermansyah Bathin Mangku alias Pak Ho.
Menurutnua, dalam KUHP, ancaman ada deliknya, pidana, negara melarang ancaman semacam itu. Apalagi wartawan, yang menjalankan profesinya bahkan diberi perlindungan khusus dalam undang-undang lax specialis, yakni UU Pers. “Save Wartawan
Tabikpun,” kata Pak Ho
Pimpinan Kompas TV Lampung, Partomy juga menyayangkan dan mengutuk hal tersebut, dan dia minta hukum ditegakkan. “Terkait aksi ancaman itu. Sangat disayangkan. Dan berbahaya dan saya mengutuk aksi mencoba menusuk wartawan terkait berita ini. Hukum harus di tegakkan,” katanya.
Partomy berharap kasus serupa tidak terulang, dan menjadi pelajaran bagi wartawan. “Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Pers pilar 4 pembangunan belum mendapat kekuatan perlindungan dari UU profesi yang di tanda tangani 1999. Waspada kawan kawan,” katanya.
Tomy juga menyarankan wartawan untuk melakukan liputan berimbang. Karena berita harus dilakukan konfirmasi. Penyajian berita dengan narasi dan wawancara lengkap wajib hukumnya agar bisa menjadi perimbangan. “Hak jawab itu memang diberikan kepada narasumber terkait undang undang pers. Namun dibalik itu semua, sebaiknya wartawan di lapangan wajib di lindungi minimal medianya menaung,” katanya.
Wartawan lainnya, Hendry STD, Pimred Swara Lampung, juga mengecam keras sikap kerabat Bupati tersebut. Peristiwa itu tidak lagi mengintimidasi jurnalis yang sedang menjalankan profesinya, tapi juga mengancam nyawa seseorang. “Hak jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang,” katanya.
Menurutnya, Pasal 4 Undang-Undang Pers menyebutkan, setiap upaya untuk menghalang-halangi kerja jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang Pers, yang pidananya bisa sampai 2 tahun penjara. “Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan kerabat Bupati itu, karena tindakan itu jelas melanggar hukum,” kata Hendri.
Pimpinan Redaksi Harian Pilar juga mendesak polisi untuk memproses kasus percobaan penusukan, wartawan sinarlampung.com Agung Sgenta di Pesawaram. “Itu merupakan tindakan pidana. Sebab, sudah mengancam bahkan menghunus senjata tajam. Dihalang halangi saja melanggar, apalgi sampai akan dibunuh,” katanya.
Sebagai praktisi pers, kata Miko, mengharap ada tindakan bagi pelaku, dan diproses hukum karena melanggar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 yang memberikan jaminan hukum kepada wartawan untuk menjalankan profesinya. “Kami polisi bisa berikan jaminan keamanan kepada wartawan dalam menjalankan fungsi Undang Undang,” katanya. (*/Red)