
Tulang Bawang (Sl)-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap CA (41), OW (24), PE als PI (24) dan AM (55), mereka ditangkap saat sedang bertransaksi narkotik jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung.
Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, para pelaku ditangkap di rumah yang berada di Kampung Bujuk Agung. Senin (11/2/2019). Mereka adalah CA yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Lalu OW yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lingai, PE als PI yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur dan AM yang juga berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Iptu Boby, penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan ada sebuah rumah di Kampung Bujuk Agung yang sering digunakan untuk bertransaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Saat dipastikan di rumah tersebut sedang ada orang, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan serta ditemukan para pelaku berikut Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Selanjutnya para pelaku berikut BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,β papar Iptu Boby.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku CA, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Handphone (HP) Nokia warna merah, HP Nokia warna abu-abu, HP hammer warna hitam dan uang tunai sebesar Rp100 Ribu.
βSaat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.β Tutup Kasat Narkoba. (rls/Robert)