
Belum lagi, menurut Aldwin, kliennya saat ini tengah menempuh upaya banding atas putusan pengadilan. Sehingga jaksa Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak membawa kliennya ke Surabaya, apalagi sampai memindahkan tempat penahanan. “Kalau dibawa ke Surabaya maka mereka harus mengembalikannya ke LP Cipinang, bukan ditahan di sana. Karena kan putusannya di sini,” jelasnya.
Menurur Aldwin, jaksa seharusnya mempertimbangkan aspek-aspek itu. “Bukan malah memaksa demi tekan-tekanan oknum penguasa,” tegas Aldwin. (rmollpg)