
Tulang Bawang Barat (SL)-Polsek Tulang Bawang Tengah (TBT) menangkap dua warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, HE (53) dan AN (30), karena terlibat kasus pemerkosaan, seorang pegawai Pemda, warga Menggala, disebuah gubuk, kebun karet, pekan lalu.
HE, dan AN, bersama SA (DPO), dilaporkan korban (20), Pegawai Pemda, warga Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / I / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 26 Januari 2018.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, dua dari tiga pelaku ditangkap pada hari Jum’at (1/2/19), sekitar pukul 02:00 WIB, di rumahnya masing-masing. “HE berprofesi petani, dan AN wiraswasta. Keduanya warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Zulfikar, Sabtu (2/2/19)
Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan sementara aksi pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku SA, ojek langganan korban, yang kini masih buron, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama pelaku HE dan AN, terjadi hari Kamis (25/01/2018), sekira pukul 18:00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet, daerah pemekaran Tiyuh Panaragan.
Waktu itu korban yang baru pulang dari bekerja di kantor Pemda Tulang Bawang Barat, seperti biasa di jemput oleh pelaku SA yang merupakan ojek abodemen korban, setelah di jemput lalu korban yang tanpa curiga diajak oleh pelaku SA menuju ke rumah keluarganya yang berada di Gunung Mekar SP5.
Setelah sampai disana datanglah pelaku HE dan langsung mengambil Handphone (HP) milik korban, tetapi korban tidak mau dan memberontak dan kemudian meminta segera diantarkan pulang. Korban SA bukannya diantarkan pulang oleh pelaku SA dan HE, tetapi malah dibawa ke rumah pelaku HE.
Korban yang merasakan gelagat kurang baik, kembali meminta diantarkan pulang tetapi, para pelaku tetap tidak mau. Pelaku AN yang juga sudah ada di rumah pelaku HE, lalu berpura pura mengajak korban pulang dengan diiringi oleh pelaku SA dan HE.
Bukannya diantarkan pulang ke rumah korban tetapi pelaku AN malah membawa korban ke sebuah gubuk yang berada di areal perkebunan karet. “Disana korban disekap dan dilakukan pemerkosaan serta pencabulan oleh para korban, usai kejadian tersebut, korban lalu dibawa ke rumah pelaku HE,” jelas Zulfikar.
Menurut Zulfikar, awalnya karena minimnya saksi serta petunjuk dalam perkara ini, sehingga penyidik sempat mengalami kesulitan, dan beberapa kali melakukan gelar perkara untuk mengungkap peran dari masing-masing pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi yang menjadi petunjuk mengarah kepada para pelaku, petugas dengan cepat mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap pelaku HE dan AN, sedangkan pelaku SA sudah kabur.
“Pelaku SA yang sekarang DPO, adalah pelaku yang membuka rok dan celana dalam milik korban serta yang melakukan aksi pemerkosaan. Pelaku HE berperan memegang kedua kaki korban, dan mencabuli korban saat korban di perkosa, sedangkan pelaku AN berperan membekap mulut korban dan menggendong korban dari atas sepeda motor sampai ke dalam gubuk,” terang Kompol Zulfikar.
Dalam perkara ini, selain menyita pakaian yang dikenakan korban saat terjadinya tindak pidana, petugas juga menyita sepeda motor Honda Blade warna merah dan sepeda motor Hodan Beat warna biru putih milik pelaku HE.
“Saat ini pelaku HE dan AN sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidan dan atau Pasal 289 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Kapolsek. (rls/Robert)