
Bandar Lampung (SL)-Seorang narapidana Lapas Cipinang Jakarta, Yusak Fernando (53), dihadirkan kembali sebagai terdakwa dalam sidang perkara narkotika, hasil pengembangan dari kasus di tahun 2013 lalu. Yusak Fernando, warga binaan Lapas Cipinang Jakarta, yang sedang menjalani masa tahanannya, dihadirkan di ruang sidang Haruna Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Bandar Lampung.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Agus Prambodo, pria 53 tahun ini, didakwa telah melanggar pasal 112 dan 114, dengan unsur perantara, atas narkotika yang dipesan oleh seorang bernama Feri Yanto alias Feri, yang juga mantan napi LP Cipinang, yang kemudian Yusak meneruskan pesanan tersebut kepada seseorang yang bernama Diky, yang saat ini menjadi buron pihak kepolisian (DPO,red).
Narkotika sebanyak lima kilo sabu dan tiga ribu pil ekstacy tersebut, dijemput oleh 2 orang anak buahnya di wilayah Bandar Jaya Lampung Tengah, dan selanjutnya diantarkan ke Jalan Yossudarso, Teluk Betung, di kediaman Tatik, adik Feri Yanto. Mereka ditangkap petugas yang menyamar pada saat mereka bertransaksi.
Sementara diketahui, dalam sidang yang terpisah, Feri Yanto, yang pemesan barang haram tersebut, turut menjalani proses persidangannya di pengadilan ini, yang akan segera dijadwalkan untuk dibacakan tuntutannya oleh Jaksa yang sama. Yusak Fernando akan menjalani sidang kembali pada pekan depan, Selasa 5 februari 2019, dengan agenda sidang yakni mendengarkan keteranngan saksi.

Penangkapan Jelang Tahun Baru 2013
Sebelumnya Narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 5 paket seberat 5 Kg, dan pil Ekstasi sebanyak 3 paket berisikan 3 ribu butir, bernilai Rp. 8 miiar di sita Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (26/12/2013) sekitar pukul 06.00 WIB.
Selain menyita barang bukti, petugas juga menangkap tiga tersangka yakni,tersangka Tati Lilis (TL) ,38, warga jalan Ikan Tembakang, No.7, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tersangka M Rizki alias Apok (MR) warga jalan Cipta, No.15, kelurahan Cipta, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Tanggerang, Banten, dan tersangka Sukri (S) ,40, warga jalan Abu Bakar Lambogo, No.135, Kelurahan Bara-Bara Raya, Kecamatan Makasar, Ujungpandang, Sulawesi Selatan.
Kapolda Lampung, Brigjen Heru Winarko (saat ini Kepala BNN), didampingi oleh Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Suwasono mengatakan, shabu dan pil Ekstasi itu berasal dari Jakarta, milik tersangka berinisial X seorang Narapidana Lapas Jakarta, yang di edarkan oleh tersangka tersangka TL, MR, dan S,” kata Heru.
Ketiga tersangka ditangkap, di rumah tersangka TL dengan cara Under Coverbuy (penyamaran) sebagai konsumen (pembeli). Saat petugas dan tersangka melakukan transaksi anggota langsung menangkap ketiganya. Setelah digeledah, di kamar tersangka TL didapatkan barang bukti tersebut yang di simpan di dalam tas jinjing warna ping.
Jika dilihat dari kemasan (packing) merk Guanyinwang, Shabu tersebut buatan pabrik dan berasal dari luar negeri. Selain itu juga tersangkanya diduga adalah jaringan Narkotika antar Provinsi, dengan target pasaran di Lampung, yang memanfaatkan situasi libur natal dan Tahun Baru.
Dengan tertangkapnya tiga bandar, ini pihaknya akan memperketat penjagaan di Seaport interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, selain itu karena narkotika yang masuk kali ini ke Lampung berasal dari Jakarta pihaknya juga meminta di Pelabuhan Merak juga harus di perketat. “Akibat perbuatannya tersangka akan di kenai pasal 112 sub pasal 114 jo pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” kata Heru.
Menurut pengakuan tersangka Tati, narkotika tersebut dibawa dari Jakarta melalui jalur darat dengan menumpang kapal roro. Untuk mengelabui petugas tas warna pink jadi pilihan Tati layaknya akan pulang kampung saat liburan pergantian tahun.
Tati lolos dari pemeriksaan karena tidak sedikitpun menunjukkan kecurigaan pada petugas saat Tati membawa tas tersebut sedangkan 2 tersangka lainnya menjaga dari jarak jauh layaknya saling tidak kenal satu sama lain. “Saya terkecoh saat ada pemesan yang minta barang untuk malam pergantian tahun dan saat itulah saya dan 2 saudara saya juga ditangkap. Barang ini dari kakak saya yang merupakan bandar di Jakarta,” ujar Tati. (*/red)