
Bandarlampung (SL)-Menerima sejumlah uang dari sejumlah tersangka, yang terungkap di persidang kasus korupsi Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan, Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, harus juga menjadi tersangka. Selain mengakui menerima dan telah mengembalikan, itu adalah fakta dan menjadi bukti.
Hal itu di katakan Presideum Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori Wayka, kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/1/2019). “Menyimak pemberitaan terkait OTT Lampung Selatan dan dari fakta persidangan yang muncul diduga Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, pernah menerima sejumlah anggaran dari para pelaku yang menurut lansiran media dana tersebut sudah dikembalikan tetapi belum semua dan akan dikembalikan kepada KPK,” kata Ginda Ansori.
Menurut Ginda, atas fakta yang terungkap itu, penegak hukum KPK perlu meningkatkan status Plt Bupati Lampung Selatan dengan menggunakan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 12 dan 15 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Sehingga penegakan hukum nyata dan sesuai dengan adagium dan asas hukumnya yakni equality before the law dan tanpa pandang bulu. Fakta persidangan ini harus ditindaklanjuti jika tidak maka akan menambah rentetan panjang dugaan pengungkapan tindak pidana korupsi yang setengah hati,” katanya.
Fakta ini tersibak nyata, lanjutnya, oleh karenanya jangan sampai penegak hukum dengan fakta hukum ini tidak meneruskan dan tidak menindaklanjutinya sebagai bagian dari mata rantai fakta hukum saat OTT di Lampung Selatan yang sedang diusut hingga saat ini.
Secara oragnaisasi, lanjut Ginda, Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung meminta Penyidik dan Jaksa KPK termasuk Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk mengabil langkah yang sesuai dengan hukum untuk menghindari terlukanya rasa keadilan di tengah masyarakat dan negara yang berdasarkan hukum. (Jun)