
Bandar Lampung (SL)-Ironis memang, bahwa sebelumnya program swakelola proyek ala Bupati Mesuji Khamami pernah menuai pujian dari sejumlah kalangan. Bahkan, Presiden Joko Widodo pun mengapresiasi pelaksanaan proyek infrastruktur yang diaplikasikan di Mesuji.

Khamami mengaku program swakelola proyeknya pernah mendapat apresiasi dan dukungan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.Hal itu dikatakan Khamami saat menerima kunjungan wartawan Tribun Lampung di rumah dinasnya, Sabtu, 4 Agustus 2018 lalu.
Dengan anggaran hanya Rp700 miliar, Mesuji tercatat sebagai salah satu kabupaten di Lampung dengan nilai APBD terkecil. Untuk menghemat anggaran, Pemkab Mesuji membuat terobosan dengan menerapkan sistem swakelola dalam membangun infrastruktur.
“Ini (swakelola) cara kita untuk menghemat anggaran. Dengan APBD kecil, kita ingin capaian hasilnya maksimal. Ini lebih murah dibandingkan pakai pihak ketiga (kontraktor),” kata Bupati Mesuji Khamami, “Pihak ketiga hanya pengadaan material. Untuk pengerjaannya kita swakelolakan,” sambung Khamami.
“Skema ini bisa dipamerkan ke daerah lain sebagai salah satu inovasi daerah yang patut dicontoh wilayah lain. Dan ini diapresiasi oleh Presiden Jokowi saat kunjungan kerja ke Kabupaten Mesuji pada Januari 2018 lalu,” paparnya.

Khamami mengatakan, pembangunan secara swakelola dilakukan dengan menggandeng tenaga perencanaan dan konsultan dari Unila, UBL, dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). “Penyediaan material dilakukan pihak ketiga. Untuk tahap job mix menggunakan alat berat milik Pemkab Mesuji,” kata Khamami.
Saat ini, Pemkab Mesuji memiliki 60 alat berat. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Mesuji menggunakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar yang sudah terlatih secara padat karya. Mereka menerima upah sebesar Rp 150 ribu per hari atau Rp 1.250.000 per bulan. “Di lapangan mereka dilengkapi dengan alat pengaman diri (APD). Mereka juga mendapat asuransi kesehatan, kecelakaan, dan kematian,” katanya.
OTT KPK

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji Khamami dan 10 orang lainnya. OTT itu berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji.
Pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (adik Khamami, Taufik Hidayat) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar. Uang tersebut dalam pecahan Rp100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral.
Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan dan sopir Khamami, dengan total 11 orang termasuk pengusaha, dan Sekertaris Dinas PUPR Mesuji.
Kini kelima tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, yang melibatkan Bupati Mesuji, Khamami mendekam di sel pejara sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penahanan terhadap kelima tersangka sendiri dilakukan di sejumlah rutan berbeda.
Tersangka Bupati Mesuji, Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan adiknya Taufik Hidayat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.Untuk tersangka Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jaktim. Sementara Sibron Aziz selaku pemilik PT JPN ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Kardinal (Swasta) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Khamami dan adik kandungnya Taufik Hidayat beserta Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya menerima suap senilai Rp1,28 Miliar terkait penanganan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Mesuji.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara 2 tersangka lain, Sibron Azis selaku Pemilik PT JPN dan PT SP bersama satu orang swasta bernama Kardinal terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atas kesalahannya sebagai pihak pemberi suap. Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf aatau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Korupsi Kakak Adik
Korupsi yang melibatkan famili kembali mengisi daftar tersangka di KPK. Khamami dan Taufik Hidayat, kakak-beradik itu menjadi tersangka teranyar dalam daftar itu. Khamami merupakan Bupati Mesuji. Dia disangka KPK menerima suap dari kontraktor yang menggarap proyek infrastruktur di wilayahnya. Sedangkan adiknya, Taufik, disebut KPK sebagai perantara duit haram itu.
“Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik Hidayat), adik Bupati Mesuji dan digunakan untuk kepentingan bupati,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). (trb/nt/red)