
Bandarlampung, sinarlampung.co – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap temuan merugikan keuangan daerah pada alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Setidaknya terdapat 16 paket pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan desa/lingkungan yang mengalami kekurangan volume hingga ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 11/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026, total kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian fisik pekerjaan tersebut mencapai Rp334.239.732,43.
Sejumlah pihak khawatir dana ratusan juta rupiah yang mengalir ke berbagai kontraktor/rekanan penyedia jasa tersebut hingga kini belum sepenuhnya kembali ke Kas Daerah Pemprov Lampung.
Rincian 16 Paket Pekerjaan Bermasalah
Proyek-proyek pengerjaan jalan yang tersebar di wilayah Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulang Bawang, hingga Pesawaran tersebut meliputi:
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Bandar Rejo, Natar (Lampung Selatan)
Pelaksana: CV DS (Nilai Kontrak: Rp987,29 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp20,98 juta & tidak sesuai spek Rp24,92 juta. Total kelebihan bayar: Rp45,91 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Tambah Rejo, Gading Rejo (Pringsewu)
Pelaksana: CV AM (Nilai Kontrak: Rp984,31 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp34,23 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Wonomarto, Kotabumi Utara (Lampung Utara)
Pelaksana: CV AJK (Nilai Kontrak: Rp982,99 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp22,43 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Taman Sari, Purbolinggo (Lampung Timur)
Pelaksana: CV GMD (Nilai Kontrak: Rp983,45 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp9,60 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Tri Tunggal Jaya, Banjar Agung (Tulang Bawang)
Pelaksana: CV RF (Nilai Kontrak: Rp199,36 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp9,46 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Moris Jaya, Banjar Agung (Tulang Bawang)
Pelaksana: CV RG (Nilai Kontrak: Rp199,35 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp4,49 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Tunggal Warga, Banjar Agung (Tulang Bawang)
Pelaksana: CV RF (Nilai Kontrak: Rp199,36 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp19,20 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Rusunawa ASN Kabupaten Tulang Bawang
Pelaksana: CV LID (Nilai Kontrak: Rp199,34 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp18,53 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Tulung Agung, Gading Rejo (Pringsewu)
Pelaksana: PT BMD (Nilai Kontrak: Rp199,36 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp23,85 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Yogyakarta, Gading Rejo (Pringsewu)
Pelaksana: CV DGJ (Nilai Kontrak: Rp199,36 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp22,93 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Klaten, Gading Rejo (Pringsewu)
Pelaksana: CV UJ (Nilai Kontrak: Rp199,36 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp17,86 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Tambah Rejo Barat, Gading Rejo (Pringsewu)
Pelaksana: CV AK (Nilai Kontrak: Rp199,35 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp15,59 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Kurungan Nyawa, Gedong Tataan (Pesawaran)
Pelaksana: CV LB (Nilai Kontrak: Rp199,34 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp7,27 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan (Pesawaran)
Pelaksana: CV AAP (Nilai Kontrak: Rp199,39 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp8,51 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Kurungan Nyawa, Gedong Tataan (Pesawaran)
Pelaksana: CV GAM (Nilai Kontrak: Rp199,34 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp33,88 juta.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Kelurahan Dusun Kudamati, Gedong Tataan (Pesawaran)
Pelaksana: CV BB (Nilai Kontrak: Rp199,34 juta)
Temuan: Kekurangan volume Rp40,41 juta.
Rekomendasi BPK dan Respons Pemprov
Atas seluruh temuan pemeriksaan infrastruktur tersebut, BPK RI memerintahkan Pemprov Lampung untuk menginstruksikan para kontraktor terkait agar menyetorkan kembali kelebihan dana pembayaran ke Kas Daerah sesuai batasan waktu peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung guna memastikan apakah nominal kelebihan bayar sebesar Rp334,23 juta tersebut telah disetorkan sepenuhnya oleh para penyedia jasa. (Red)